Abstrak
Prinsip ekonomi Islam menawarkan pendekatan yang unik dalam mengelola kegiatan ekonomi yang berfokus pada keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan. Artikel ini membahas penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dalam periode 2020-2024.
Dengan menelaah 12 prinsip ekonomi Islam, artikel ini menguraikan bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam praktik nyata oleh UMKM, yang mencakup aspek kerja, kompensasi, efisiensi, profesionalisme, kecukupan, pemerataan kesempatan, kebebasan, kerja sama, persaingan, keseimbangan, solidaritas, dan informasi simetri.
Pendahuluan
UMKM di Indonesia memainkan peran vital dalam perekonomian nasional, menyumbang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penciptaan lapangan kerja. Dengan populasi mayoritas Muslim, banyak UMKM di Indonesia yang mengadopsi prinsip ekonomi Islam dalam operasional mereka. Prinsip-prinsip ini, yang digali dari Alquran dan Sunnah, bertujuan untuk mencapai falah, atau kesejahteraan sejati. Artikel ini bertujuan untuk menelaah bagaimana 12 prinsip ekonomi Islam diterapkan oleh UMKM di Indonesia.
Kajian Teori
Dalama Kajian Teori ini Penulis menggunakan sumber dari Buku Ekonomi Islam Yang di tulis oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomis Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Di dalam buku tersebut terdapat beberpapa prinsip-prinsip ekonomi Islam yang meliputi:
1. Kerja (resource utilization): Dalam Prinsip ini Islam memerintahkan pemanfaatan sumber daya secara optimal.K
2.ompensasi (compensation):Prinsip ini menjelaskan bahwa Setiap orang yang bekerja berhak mendapatkan imbalan yang adil.
3.Efisiensi (efficiency): Maksudnya manusia harus Mengoptimalkan perbandingan antara input dan output.
4.Profesionalisme (professionalism): Prinsip ini menjelaskan bahwa Penyerahan urusan harus di serahkan pada ahlinya.