Lihat ke Halaman Asli

M.Rizal Ramadhan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Fenomena Pencurian di Kalangan Masyarakat

Diperbarui: 8 April 2024   16:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LEGAL OPINION

Fenomena tindak pidana pencurian bermotor di lingkungan masyarakat

Pencurian merupakan suatu tindakan kriminalitas yang melanggar peraturan perundang undangan dan melanggar norma hukum ,Pencurian yaitu tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan barang yang diambil bukan milik si pelaku pengambilan dilakukan tanpa hak dan tanpa persetujuan pemilik.

Hukuman untuk pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.Pencurian ini berdampak Kerugian materil bagi korban.Ketidaknyamanan dan rasa trauma bagi korban.Gangguan keamanan dan gangguan kenyamanan masyarakat.

Tindak pidana pencurian merupakan tindak pidana kriminal paling umum terjadi di Indonesia yang dimana kasus nya setiap tahun melonjak angka nya ,faktor yang menyebapkan terjadi nya tindak pidana pencurian bermotor karena ada beberapa faktor di antara nya :

1. Faktor ekonomi
Keadaan ekonomi merupakan salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Maka keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurian kerap kali muncul yang melatar belakangi seseorang melakukan tindak pidana pencurian. para pelaku sering kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan sama sekali atau seorang penganguran. 

Karena desakan ekonomi yang menghimpit, yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun papan, atau ada sanak keluarganya yang sedang sakit, maka sesorang dapat berbuat nekat dengan melakukan tindak pidana pencurian. kondisi perekonomian yang sedang menurun merupakan faktor utama tingginya angka kriminal di. Masyarakat diimbau agar meningkatkan kewaspadaan, karena aksi kriminalitas semakin meninggkat. 

Meningkatnya jumlah pengangguran akibat rendahnya investasi dan tidak adanya lapangan kerja tetap menjadi alasan dalam melakukan perbuatan yang negatif. Pemerintah daerah diminta segera mencari solusi atas kondisi tersebut dengan membuka lapangan pekerjaan kepada masyarakat.Maka dapat disimpulkan bahwa faktor pendorong seseorang melakukan tindak pidana pencurian adalah kesulitan ekonomi yang menyebabkan ia melakukan perbuatan tersebut.

2. Faktor pendidikan
juga merupakan salah satu penyebab seseorang melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan rendah nya pendidikan seseorang sangat sulit untuk mencari pekerjaan yang berakhir mengambil tindakan nekat untuk memenuhi perekonomian keluarga nya,rendah nya pendidikan seseorang di Indonesia yang dimana kriteria dalam mencari pekerjaan di Indonesia yaitu minimal sarjana dengan rendah nya pendidikan seseorang juga merupakan faktor seseorang rela melakukan tindakan kriminal tersebut.

3.Faktor Lingkungan
Lingkungan juga merupakan faktor seseorang dalam melakukan tindak pidana factor lingkungan tempat tinggal seseorang juga sangat berpengaruh terhadap kepribadian dan tingkah laku seseorang terhadap perbuatan-perbuatan yang akan dilakukannya. Ketika lingkungan dimana seseoarng itu tinggal baik, maka akan berdampak baik pula pada orang itu, namun ketika tempat dimana orang itu tinggal tidak baik maka akan berdampak buruk juga pada orang tersebut.
Berada dalam Lingkungan yang tidak baik dapat mempengaruhi tingkah laku seseorang dalam melakukan perbuatan kejahatan termasuk pencurian, misalnya dalam bergaul dengan teman atau tetangga yang pekerjaannya memang pencuri, maka cepat atau lambat akan mempengaruhi orang tersebut untuk ikut melakukan pencurian yang dilakukan dimana orang tersebut tinggal.

4. Faktor Lemahnya Penegakan Hukum
Pihak penegak hukum kadang menyimpang dari nilai-nilai hukum yang sebenarnya, dapat dilihat dari beberapa pelaku yang mendapatkan hukuman ringan. Akibatnya, begitu keluar dari lembaga pemasyarakatan pelaku tersebut mengulangi perbuatannya.terdapat pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Pembinaan selama menjalani hukuman harusnya dapat membuat para pelaku sadar dan tidak mengulangi perbuatannya kembali setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan atau telah bebas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline