Lihat ke Halaman Asli

DPD LDII Klaten dan LBH Garuda Sakti Wujudkan Kesadaran Hukum Melalui Pelatihan Paralegal

Diperbarui: 17 November 2024   10:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelatihan Paralegal Kader Muda LDII bersama LBH Garuda Sakti Indonesia. Foto: Rizal PM

Klaten -- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Klaten mengadakan Pelatihan Paralegal bagi puluhan kader muda LDII se-Kabupaten Klaten pada Minggu, 17 November 2024. Bertempat di Kantor Sekretariat DPD LDII Klaten, pelatihan ini mengangkat tema "Hukum Sebagai Pilar Membangun Negara Hukum yang Berkeadilan."

Acara ini dibuka oleh Ketua DPD LDII Klaten, Drs. H. Sarjono, M.Tp., yang menyampaikan bahwa pelatihan ini digelar sebagai bentuk respons atas meningkatnya kasus hukum di masyarakat, seperti mafia tanah, pidana, hingga perdata. "Pelatihan Paralegal ini digelar atas keprihatinan akan maraknya kasus hukum di kalangan masyarakat. Kader LDII diharapkan menjadi pelopor dalam membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan masalah hukum," ujar Sarjono.  

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari LBH Garuda Sakti Indonesia, yaitu H. Abdul Rahman, AP. SH., H. Agus Yulianto, SH. MH., dan Yusuf Arifin, SH., MH.  

Dalam pemaparannya, H. Abdul Rahman menekankan pentingnya keberanian dan mental yang kuat dalam menghadapi persoalan hukum. "Menguasai perundang-undangan saja tidak cukup. Kita harus memiliki keberanian dan mental yang kuat. Lihat saja mengapa banyak pengacara sukses berasal dari Medan, karena mayoritas suku Batak memiliki keberanian yang luar biasa untuk beracara hukum," jelasnya.  

Ia menambahkan bahwa sikap berhati-hati secara legalitas tetap diperlukan, tetapi mental yang kuat menjadi kunci dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks.  

Sementara itu, Ketua LBH Garuda Sakti Indonesia, H. Agus Yulianto, menjelaskan bahwa paralegal memiliki peran penting dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat. "Paralegal adalah individu dengan pengetahuan hukum yang bekerja di bawah bimbingan pengacara atau organisasi bantuan hukum. Mereka bukan pengacara, tetapi memiliki peran strategis sebagai jembatan bagi masyarakat untuk memahami dan menyelesaikan masalah hukum," paparnya.  

Menurut Agus, untuk menjadi paralegal, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, seperti berusia minimal 18 tahun, bukan anggota TNI, Polri, atau ASN, serta mengikuti pelatihan paralegal secara formal. "Ini adalah upaya untuk menciptakan kader hukum yang kompeten dan berintegritas," tambahnya.  

Melalui pelatihan ini, DPD LDII Klaten berharap para kader muda dapat menjadi agen perubahan di masyarakat, terutama dalam menyebarluaskan kesadaran hukum. "Kami ingin mencetak kader yang tidak hanya paham hukum, tetapi juga berani, tegas, dan peduli terhadap masyarakat," pungkas Sarjono.  

Pelatihan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, yang diharapkan dapat memberikan wawasan praktis bagi para kader LDII dalam menjalankan perannya sebagai paralegal. (Rizal PM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline