Lihat ke Halaman Asli

RIZAL MUSTOFA PANGESTU

Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said

Asuransi dalam Kehidupan Ekonomi Syariah

Diperbarui: 21 Maret 2023   22:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama=Rizal Mustofa Pangestu

Nim=202111374

Kelas=HES 6A

Matkul=Asuransi Syariah

1. Pengertian, sejarah, Jenis-jenis Asuransi

Asuransi adalah jaminan atau perjanjian antara dua pihak dimana salah satu pihak berkewajiban membayar premi dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan yang memadai kepada pembayar jika terjadi sesuatu pada pihak pertama. Atau propertinya berdasarkan kesepakatan yang dicapai.

Sejarah asuransi dimulai dengan perdagangan antara pedagang Babilonia dan Cina. Jenis asuransi yang mereka gunakan pada saat itu khusus untuk kargo mereka. Dimana jaminan yang diberikan adalah perlindungan terhadap resiko kehilangan muatan di laut atau pencurian.

Asuransi sendiri dikenal dengan berbagai kategori atau dan dikelompokkan berdasarkan tujuan dan risikonya. Orientasi dan risiko inilah yang menentukan keseragaman risiko yang ditanggung oleh jenis kebijakan. Kebijakan ini akan digunakan oleh perusahaan asuransi untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian dan menentukan premi yang ditawarkan tergantung jenis asuransinya.

Berikut jenis asuransi yang ada di Indonesia:

Asuransi jiwa

Asuransi Kesehatan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline