Lihat ke Halaman Asli

Peran LK bagi Berlanjutnya Penjajahan Bangsa Indonesia

Diperbarui: 14 Desember 2016   20:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Lembaga keuangan yang biasanya para pelajar menyebutnya LK, sudah tak asing lagi ditelinga. Organisasi yang mengatur sirkulasi keuangan, mengawasi, bahkan membuat undang-undang semua hal yang bersangkutan dengan uang. Siapa yang tidak tahu?

Kehadirannya seakan menjadi heroin yang membius ingatan masyarakat, memaksa sesakan tak boleh dilupakan. Seolah semua orang harus tunduk dan ikut bertransaksi didalamnya. Tak sedikit orang yang menitipkan uangnnya dengan rasa penuh keyakinan uangnya akan terjaga aman, dengan harapan uangnya akan menjadi pengatur hidupnya dimasa depan, tentunya dengan tawaran produk-produk yang menggiurkan serta menjanjikan laba tiada tara.

Jika memang seperti itu adanya. Masyarakat tak perlu pusing-pusing memikirkan tempat yang cocok menitipkan uangnya, karena lembaga keuangan yang disebutkan merupakan tempat penyimpanan teraman bagi masyarakat. Akankah bagi seluruh masyarakat?

Berbagai fenomena tercover menjadi bukti betapa lembaga keuangan tak semenarik dan tak seaman yang dibicarakan. Pembobolan ATM, penipuan beratasnamakan kupon undian, penetapan giro wajib minimum, pengurangan nominal berdalih bayaran jasa penitipan. Semua hal ini masih sebagian kecil dari deretan daftar ketakseriusan pendirian lembaga keuangan, mungkin!

Lalu bagaimana sikap LK menangani masalah semacan ini? Bukankah hal ini merupakan aspirasi yang seharusnya difikirkan atau sekedar pura-pura mencari solusi  dan jalan keluar meskipun pada akhirnya tak pernah ada penyelesaian setidaknya beralibi menberi janji-janji manis agar masyarakat tak berontak.

Kesejahteraan sudah lama dijadikan alasan kekembiraan bangsa, bahwa Indonesia sudah merdeka. Benarkah Indonesia sudah merdeka? Indonesia memang sudah mendeklarasikan diri pada tanggal 17 agustus 1945 dengan dipimpin oleh Soekarno beserta jajarannya yang berdiri tegap dengan wajah sumringah melihat rakyaknya dengan muka berseri-seri, dengan bangganya beliau membacakan teks proklamasi menandakan Indonesia bebas (terlepas) dari jajahan manapun. Namun pertanyaan yang sama masih saja terngiang ditelingaku (Masyarakat) “Merdekakan Indonesia?”

Semua orang pasti memahami bahwa Indonesia sudah tak lagi diperangi dan menjadi budak negara manapun, namun siapa yang bisa menjamin bahwa Indonesia tak dijajah perekonomiannya? Apakah boleh dikatakan merdeka jika suatu negara; masyarakatnya banyak yang terlantar, mengemis, membabu, melacur, merampok, menfitnah atas nama kesejahteraan bangsa, memakan hak saudaranya.

Lalu bagaimana respon dari lembaga-lembaga keuangan dalam menanggapi keterbatasan perekonomian masyarakat jelata (seperti kami), adakah pembelaan terhadap masyarakat kecil yang hanya mengharapkan sesuap nasi untuk sekedar mengganjal lubang nyawa agar tak mati?

Alangkah lebih baiknya lembaga-lembaga keuangan juga memikirkan masyarakat jelata seperti kami, bukan hanya masyarakat beruang, saudagar, pengusaha, bahkan dewan sekalipun. Dan apabila lembaga keuangan didirikan bertujuan mengatur keuangan suatu negara agar masyarakat sejahtera, tentunya (LK) perlu mengambil sikap mengatasi masalah-maslah di negara ini.

Namun apabila hanya bertujuan untuk memfasilitasi para hartawan sebaiknya jangan sama sekali menawarkan pada masyarakat-masyarakat tak beruang seperti kami.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline