Nama : Rizal Dwi Putranto
Nim : 2012017 036
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Laporan Pemeriksaan ( Audit Report )
Profesi sudah menetapkan dan sudah menyebutkan beberapa jenis laporan pemeriksaan yang harus dilampirkan pada laporan keuangan, profesi telah mengakui perlunya keseragaman dalam penyusunan laporan pemeriksaan sebagai suatu cara untuk menghindari kesimpangsiuran / kekacauan. Para pemakai akan mengalami kesulitan dalam menafsirkan arti daripada suatu laporannya akuntan pemeriksa apabila masing – masing laporan pemeriksaan tersebut merupakan suatu laporan yang diciptakan menurut kreativitas masing – masing akuntan pemeriksa. Sebagai suatu konsekuensinya, susunan kata yang terdapat dalam laporan pemeriksaan tersebut benar – benar seragam, akan tetapi ada laporan pemeriksaan yang berbeda untuk tujuan yang berbeda atau untuk keadaan yang berbeda.
Bentuk standard untuk laporan pemeriksaan bentuk pendek.
Jenis laporan pemeriksaan yang sangat umum adalah laporan standard bentuk pendek, dipergunakan apabila beberapa persyaratan tersebut telah terpenuhi :
·Bukti yang memadai sudah dikumpulkan oleh akuntan pemeriksa untuk memungkinkannya menilai apakah laporan keuangan sudah dinyatakan secara wajar.
·Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima dan diterapkan menurut suatu dasar yang konsisten dengan dasar yang diterapkan pada periode sebelumnya.
·Pengungkapan yang memadai sudah dimasukkan kedalam beberapa catatan kaki dan kedalam beberapa bagian lain dari laporan keuangan.
·Tidak terdapat kebimbangan yang luar biasa sehubungan dengan perkembangan dimasa yang akan datang yang tidak dapat diperkirakan secara layak ataupun yang tidak dapat dipecahkan secara memuaskan.
Beberapa bagian dari Laporan Pemeriksaan Bentuk Pendek
Masing – masing laporan pemeriksaan standard bentuk pendek mencakup lima bagian yang nyata berbeda, yakni :
1.Alamat Laporan Pemeriksaan ( The Audit Report Address )
Laporan pemeriksaan itu biasanya ditujukan kepada perusahaan pemegang saham perusahaan tersebut, ataupun kepada dewan direktur perusahaan bersangkutan.
Akhir – akhir ini, sudah menjadi adat kebiasaan mengirimkan laporan pemeriksaan kepada para pemegang sahamnya perusahaan yang diperiksa, untuk menunjukkan bahwa akuntan pemeriksa merupakan orang yang independen, baik terhadap perusahaan maupun terhadap dewan direktur.
2.Ruang lingkup pemeriksaan ( The Scope of the audit )
Didalam laporan pemeriksaan alinea pertama, yang disebut sebagai alinea ruang lingkup pemeriksaan, akuntan pemeriksa mendaftar laporan keuangan yang diperiksanya dan memberitahukan kepada para pembaca menurut peristilahan yang sangat umum mengenai apa yang telah dikerjakan atas pemeriksaan tersebut. Alinea ruang lingkup pemeriksaan secara sengaja menyatakan tentang pekerjaan yang sudah dilakukan dengan mempergunakan susunan kata yang sudah umum, dan bukannya menyebutkan secara panjang lebar, oleh karena tidak ada pembaca yang berada dalam suatu posisi serupa yang memungkinkannya dapat menilai cukup tidaknya bukti yang terkumpul kecuali jika para pembaca tersebut mempunyai pengalaman profesional dan mengetahui seluruh data dan ataupun fakta mengenai pemeriksaan.
3.Pendapat akuntan pemeriksa ( The Opinion of the auditor )
Alinea kedua dalam laporan pemeriksaan bentuk pendek, yang secara langsung berkaitan dengan keempat norma pemeriksaan yang diterima umum untuk norma pelaporan, disebut alinea pendapat. Alinea pendapat dari laporan pemeriksaan sangat penting sekali sehingga seringkali laporan pemeriksaan secara keseluruhannya disebut sebagai pendapatannya akuntan pemeriksa. Dalam alinea pendapat ini, akuntan pemeriksa menyatakan kesimpulannya mengenai laporan keuangan berdasarkan kenyataan atas hasil bukti pemeriksaan yang dikumpulkan.
4.Tanggal laporan pemeriksaan ( the date of the audit report )
Tanggal yang layak untuk laporan pemeriksaan adalah tanggal pada saat akuntan pemeriksa telah menyelesaikan beberapa prosedur pemeriksaan yang lebih penting dalam pelaksanaan pemeriksaan. Tanggal laporan pemeriksaan ini sangat penting sekali bagi para pemakai oleh karena tanggal laporan pemeriksaan tersebut menunjukkan hari terakhir yang mengakhiri tanggung jawabnya akuntan pemeriksa untuk meninjau / menelaah seluruh peristiwa penting yang telah terjadi setelah tanggal laporan keuangan. Misalnya, apabila neraca bertanggal 31 Desember 2013, sedangkan laporan pemeriksaan bertanggal 6 Maret 2014 maka hal ini menunjukkan bahwa akuntan pemeriksa sudah menyelidiki dan memeriksa seluruh peristiwa dan transaksi yang belum dicatat dan material yang terjadi hingga tanggal 6 Maret 2014.
5.Tanda tangan akuntan pemeriksa ( the signature of the auditor )
Tanda tangan ini memperkenalkan dan membuktikan akuntan pemeriksa dan ataupun kantor akuntan telah melaksanakan pemeriksaan.
Materialitas
Materialitas merupakan suatu pertimbangan yang esensial dalam menentukan kelayakan janis laporan pemeriksaan yang akan diterbitkan untuk seperangkat kondisi tertentu. Apabila suatu perkecualian relatif tidak material terhadap laporan keuangan secara keseluruhan untuk periode berjalan dan tidak diharapkan mempunyai suatu pengaruh yang material pada beberapa waktu yang akan datang, maka patutlah untuk menerbitkan suatu laporan yang tidak berkualifikasi.
Suatu contoh yaitu dengan segera mengeluarkan bahan pembantu kantor dan bukannya memasukkan sebagian bahan pembantu kantor yang belum dipergunakan itu kedalam persediaan bahan pembantu kantor oleh karena jumlahnya yang tidak berarti.
Contoh lain yang sama sekali berbeda adalah situasi dimana terdapat jumlah / angka yang besar sekali maknanya yang secara material mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Dalam hal seperti ini, perlu menerbitkan suatu pendapat tidak setuju atau suatu penolakan pemberian pendapat, tergantung kepada jenis perkecualiannya. Diantara kedua contoh yang ekstrim ini, ada beberapa situasi dimana laporan keuangan secara keseluruhannya sudah disajikan secara wajar, akan tetapi terdapat suatu perkeculian yang material yang cukup memerlukan pengungkapan. Dalam suatu situasi seperti ini, layaklah menerbitkan suatu pendapat yang berkualifikasi.
Akuntan pemeriksa harus membuat keputusan, atas dasar pertimbangan profesionalnya, mengenai apakah hal – hal yang tidak material, agak material, ataukah sungguh – sungguh material. Sayang sekali, pada saat ini akuntan pemeriksa tidak mempunyai garis pedoman yang cukup memadai sehingga pertimbangan yang agak seragam dapat diambil diantara para akuntan pemeriksa yang berbeda – beda.
Daftar Pustaka
Arens, Alvin A., danJames K. Loebbecke, 2000. Auditing An Integrated. Approach, 3rd Edition.
Taylor,DonaldH., & G.William Glezen, 1994, Auditing An Integrated Concepts And Procedures, 2nd Edition.
Dukat, Erwan., 1986, Auditing 1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H