Judul : ANALISIS TERHADAP PERSPEKTIF HUKUM DAGANG DALAM ERA GLOBALISASI & DIGITALISASI
Jurnal : JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara
Volume & Halaman : Vol: 1 No: 2, April - Mei 2024
Tahun : 2024
Penulis : Fredy Agustono, Hudi Yusuf
Reviewer : Rizal Arifin
Tanggal Review : 10/12/2024
Metode Penelitian : studi literatur dan juga studi kasus
Hasil Penelitian : 1. Peran Hukum Dagang di tengah Era Digitalisasi dan Globalisasi
Peran hukum dagang di era globalisasi dan digitalisasi menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kompleksitas perdagangan internasional dan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Hukum dagang berfungsi sebagai kerangka regulasi yang mengatur aliran barang, jasa, dan investasi lintas batas, serta memastikan perdagangan yang adil dan teratur. Dalam konteks globalisasi, hukum dagang bertujuan mengurangi hambatan perdagangan, memfasilitasi investasi, dan mendorong transfer teknologi agar negara-negara berkembang dapat bersaing secara adil di pasar global. Sementara itu, digitalisasi menghadirkan tantangan baru, seperti perdagangan elektronik, pembayaran digital, dan inovasi teknologi lainnya. Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan pembaruan peraturan terkait perlindungan kekayaan intelektual, pengaturan persaingan yang sehat, dan promosi investasi dalam inovasi teknologi. Di Indonesia, dukungan pemerintah melalui pembangunan infrastruktur digital dan pendidikan kewirausahaan diharapkan dapat mendorong generasi muda sebagai pelaku utama industri e-commerce dan teknologi. Dengan pembaruan regulasi yang relevan serta kerjasama perdagangan internasional, hukum dagang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di era globalisasi dan digitalisasi.
2. Dampak Digitalisasi pada Hukum Dagang untuk Integrasi Ekonomi yang Lebih Baik