Lihat ke Halaman Asli

RIZAL ARIFIN

mahasiswa

Sosiologi Hukum Umum Singkat

Diperbarui: 8 Desember 2024   17:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Rizal Arifin 

Nim: 222111278

Tinjauan Umum Sosiologi Hukum

1. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat, termasuk bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan dipatuhi. Ia mengkaji bagaimana norma-norma hukum berinteraksi dengan norma-norma sosial dan nilai-nilai budaya.

2. Hukum sebagai Cermin Masyarakat

Hukum tidak hanya merupakan seperangkat aturan, tetapi juga cerminan dari nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Ia berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok, serta menjaga ketertiban dan keadilan sosial.

3. Yuridis Empiris vs. Yuridis Normatif

* Yuridis Empiris: Pendekatan ini menganalisis hukum berdasarkan pengamatan dan data nyata dari praktik hukum di masyarakat.

* Yuridis Normatif: Fokus pada norma-norma hukum yang tertulis, prinsip-prinsip keadilan, dan teori-teori hukum yang ada.

4. Madzhab Pemikiran Hukum

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline