Pokok-Pokok Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart
Max Weber
- Tindakan Sosial: Membedakan jenis-jenis tindakan manusia berdasarkan tujuan dan nilai.
- Rasionalisasi dan Birokrasi: Masyarakat modern semakin rasional dan birokratis, menjauh dari cara-cara tradisional.
- Etika Protestan: Etika kerja keras agama Protestan mendukung perkembangan kapitalisme di Barat.
H.L.A. Hart
- Positivisme Hukum: Hukum adalah sistem aturan yang terpisah dari moralitas.
- Aturan Primer dan Sekunder: Hukum terdiri dari aturan untuk mengatur perilaku (primer) dan aturan pengelolaan hukum (sekunder).
- Rule of Recognition: Aturan pengakuan menentukan validitas hukum dalam system
Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang
Max Weber
- Birokrasi Modern: Kritik Weber terhadap birokrasi sebagai "sangkar besi" yang kaku dan menghambat kreativitas masih relevan, terutama dalam organisasi besar dan pemerintah.
- Budaya Kerja: Pandangannya tentang etika kerja Protestan membantu menjelaskan budaya kerja keras dan kapitalisme modern.
- Media Sosial: Konsep tindakan sosial Weber digunakan untuk memahami motivasi di balik perilaku manusia di media sosial.
H.L.A. Hart
- Positivisme Hukum: Pendekatannya yang memisahkan hukum dari moralitas diterapkan untuk menjaga objektivitas sistem hukum.
- Rule of Recognition: Prinsip ini penting dalam hukum internasional dan hak asasi manusia untuk menetapkan aturan mendasar.
- Debat Moralitas dan Hukum: Pemikirannya tetap relevan dalam isu-isu kontroversial seperti hak LGBTQ+, aborsi, dan hukuman mati.
Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia
Max Weber
- Birokrasi Hukum:
- Struktur Kaku: Sistem birokrasi di Indonesia sering kali lambat dan rumit, menciptakan hambatan dalam akses keadilan. Prosedur hukum yang panjang dan bertele-tele mencerminkan kritik Weber tentang birokrasi yang "kaku".
- Formalitas: Penekanan pada prosedur hukum terkadang mengabaikan keadilan substansial, di mana penerapan hukum lebih mengedepankan formalisme daripada hasil yang adil.
- Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan:
- Rentan Korupsi: Birokrasi hukum di Indonesia masih rentan terhadap praktik korupsi, yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Reformasi birokrasi terus dilakukan untuk meningkatkan integritas dan transparansi.
H.L.A. Hart
- Positivisme Hukum:
- Pemisahan Hukum dan Moralitas: Hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh norma moral dan agama, berbeda dengan pandangan Hart yang memisahkan hukum dari moralitas. Contoh: RUU KUHP yang mencerminkan nilai-nilai moral dalam hukum.
- Aturan Primer dan Sekunder:
- Perkembangan Aturan: Indonesia sedang berupaya memperkuat mekanisme hukum, seperti peraturan sekunder yang berfungsi untuk mengawasi dan mengimplementasikan hukum primer. Misalnya, Mahkamah Konstitusi berperan dalam menilai konstitusionalitas undang-undang.
- Rule of Recognition:
- Dasar Hukum: Aturan pengakuan di Indonesia berasal dari UUD 1945, tetapi sering dipengaruhi oleh dinamika politik dan sosial, yang dapat mengubah interpretasi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H