Lihat ke Halaman Asli

RIZAL ARIFIN

mahasiswa

Pokok Pokok Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart

Diperbarui: 30 Oktober 2024   22:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pokok-Pokok Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart

Max Weber

  • Tindakan Sosial: Membedakan jenis-jenis tindakan manusia berdasarkan tujuan dan nilai.
  • Rasionalisasi dan Birokrasi: Masyarakat modern semakin rasional dan birokratis, menjauh dari cara-cara tradisional.
  • Etika Protestan: Etika kerja keras agama Protestan mendukung perkembangan kapitalisme di Barat.

H.L.A. Hart

  • Positivisme Hukum: Hukum adalah sistem aturan yang terpisah dari moralitas.
  • Aturan Primer dan Sekunder: Hukum terdiri dari aturan untuk mengatur perilaku (primer) dan aturan pengelolaan hukum (sekunder).
  • Rule of Recognition: Aturan pengakuan menentukan validitas hukum dalam system

Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang

Max Weber

  • Birokrasi Modern: Kritik Weber terhadap birokrasi sebagai "sangkar besi" yang kaku dan menghambat kreativitas masih relevan, terutama dalam organisasi besar dan pemerintah.
  • Budaya Kerja: Pandangannya tentang etika kerja Protestan membantu menjelaskan budaya kerja keras dan kapitalisme modern.
  • Media Sosial: Konsep tindakan sosial Weber digunakan untuk memahami motivasi di balik perilaku manusia di media sosial.

H.L.A. Hart

  • Positivisme Hukum: Pendekatannya yang memisahkan hukum dari moralitas diterapkan untuk menjaga objektivitas sistem hukum.
  • Rule of Recognition: Prinsip ini penting dalam hukum internasional dan hak asasi manusia untuk menetapkan aturan mendasar.
  • Debat Moralitas dan Hukum: Pemikirannya tetap relevan dalam isu-isu kontroversial seperti hak LGBTQ+, aborsi, dan hukuman mati.

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia

Max Weber

  1. Birokrasi Hukum:

    • Struktur Kaku: Sistem birokrasi di Indonesia sering kali lambat dan rumit, menciptakan hambatan dalam akses keadilan. Prosedur hukum yang panjang dan bertele-tele mencerminkan kritik Weber tentang birokrasi yang "kaku".
    • Formalitas: Penekanan pada prosedur hukum terkadang mengabaikan keadilan substansial, di mana penerapan hukum lebih mengedepankan formalisme daripada hasil yang adil.
  2. Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan:

    • Rentan Korupsi: Birokrasi hukum di Indonesia masih rentan terhadap praktik korupsi, yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Reformasi birokrasi terus dilakukan untuk meningkatkan integritas dan transparansi.

H.L.A. Hart

  1. Positivisme Hukum:

    • Pemisahan Hukum dan Moralitas: Hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh norma moral dan agama, berbeda dengan pandangan Hart yang memisahkan hukum dari moralitas. Contoh: RUU KUHP yang mencerminkan nilai-nilai moral dalam hukum.
  2. Aturan Primer dan Sekunder:

    • Perkembangan Aturan: Indonesia sedang berupaya memperkuat mekanisme hukum, seperti peraturan sekunder yang berfungsi untuk mengawasi dan mengimplementasikan hukum primer. Misalnya, Mahkamah Konstitusi berperan dalam menilai konstitusionalitas undang-undang.
  3. Rule of Recognition:

    • Dasar Hukum: Aturan pengakuan di Indonesia berasal dari UUD 1945, tetapi sering dipengaruhi oleh dinamika politik dan sosial, yang dapat mengubah interpretasi hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline