Lihat ke Halaman Asli

Kontroversi Penunggak Pajak Terbesar

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tax

Beberapa pemberitaan di media akhir-akhir ini memang tidak jauh dari perkembangan kasus Century yang sudah mendekati babak akhir. Berbagai pendapat mulai muncul mengenai bagaimana akhir dari kasus Century yang cukup menyita energi bangsa ini. Belum selesai kasus Century, pemberitaan media akhir ini yang cukup santer adalah berita mengenai para penunggak pajak.

Pemberitaan mengenai para penunggak pajak ini dimulai ketika DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Ditjen pajak yang membahas mengenai penerimaan pajak dan tunggakan pajak. Tidak lama setelah rapat dengar pendapat tersebut DPR melakukan pers conference terkait rapat tersebut.

Dalam pers conference tersebut akhirnya salah satu data yang dikeluarkan oleh DPR adalah data 100 penunggak pajak yang diperoleh oleh DPR dari ditjen pajak. Kontan saja data itu langsung cepat menyebar di berbagai media, baik elektronik maupun cetak.

Kontroversi

Data 100 penunggak pajak bukanlah data sembarangan. Data 100 penunggak pajak dengan nilai total tunggakan hampir 17.5 trilyun tentu bukanlah angka yang kecil, jauh lebih besar dari nilai kasus bank Century. Tentu saja angka ini cukup menghenyakkan dan menyadarkan banyak pihak, ternyata banyak perusahaan-perusahaan yang masih menunggak pajaknya, termasuk perusahaan BUMN.

Kontroversi langsung menyeruak begitu data 100 penunggak pajak terbesar itu diumumkan di media massa. Betapa tidak, data itu langsung menyebut nama perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan plat merah (BUMN). Kontan saja hal ini menimbulkan reaksi yang bermacam-macam.

Kementerian BUMN langsung angkat bicara dan menyangkal bahwa banyak BUMN yang menunggak pajak. Mereka mengakui hanya 4 BUMN saja yang menunggak, bukan 16 BUMN sebagaimana tercantum dalam daftar 100 penunggak pajak tersebut. Garuda, Semen Holcim, angkat suara. Mereka merasa tidak mempunyai tunggakan pajak. Pertamina juga menyangkal, dan bahkan lebih keras lagi. Mereka menyatakan bahwa mereka justru lebih bayar.

Persepsi dan Data Dinamis

Kontroversi mengenai publikasi penunggak pajak terbesar ini menurut penulis ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak salah memahami kasus penunggak pajak ini.

Banyaknya perusahaan-perusahaan yang menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai tunggakan sebenarnya tidak salah juga. Ternyata memang beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar 100 penunggak pajak itu masih dalam dalam proses hukum. Proses hukum bisa berupa keberatan, banding, ataupun peninjauan kembali.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline