Lihat ke Halaman Asli

Ancaman Penjiplakan Hak Cipta di Depan Mata | IG Jepara

Diperbarui: 26 Juni 2015   06:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IGJEPARA.COM, Jepara- Rangkaian aksi teatrikal tersaji di Alun-alun Jepara ketika memperingati Hari Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Sedunia, 26 April, kemarin.

Kegiatan tersebut digelar Celcius, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kebudayaan dan lingkungan.

Rangkaian pentas tersebut dimaksudkan untuk mengirim pesan kepada masyarakat dan pemerintah, bahwa ancaman penjiplakan hak cipta selalu ada di depan mata.

Seratusan orang datang ke alun-alun Jepara dengan membawa barong raksasa sepanjang 17 meter sekitar pukul 09.00. Sebagian dari mereka membentangkan spanduk hitam sepanjang lebih dari 100 meter berisi pesan-pesan di Hari HAKI. Pembentang spanduk kebanyakan kalangan perempuan. Tak lama berselang aksii teatrikal berlangsung satu per satu, dimulai dari tarian kuda lumping diiringi musik khasnya.

Mereka tampak sudah terlatih karena pentas tersebut sudah dipersiapkan di markas Celcius di Desa Jambu Kecamatan Mlonggo. Sebentar kemudian barong raksasa dimainkan belasan orang. Tak bisa leluasa bergerak karena para pemain tampak kepayahan memanggul bagian kepala. Rangkaian kayu dibagian mulut patah dan diperbaiki di tengah pentas.

Aksi barong dengan beragam tarian dan diiringi musik kendang itu menjadi tontonan masyarakat. Beberapa aparat berjaga, dan aksi teatrikal berjalan lancar.

Tersangka
Sebelum pentas dimulai, Ketua LSM Celcius, Didit Endro Sudardi berdebat dengan Aiptu Simon Kartono, anggota Polsek Kota Jepara yang pada 2006 menangani kasus dugaan penjiplakan hak cipta ketika ia masih bertugas di Satreskrim Polres Jepara.

Itu terkait penghentian kasus yang melibatkan seorang pengusaha asal Inggris pada 2010, setelah sebelumnya menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Simon menyebut kasus tersebut terkait UU No 19/2002 tentang Hak Cipta, tetapi impelementasi UU tersebut belum didasari peraturan pemerintah. “Acuan pelaksanaan UU adalah dari PP,” kata Simon.

Secara umum, penghentian kasus tersebut didasarkan belum cukup bukti pidananya. Ia juga sudah meminta keterangan saksi ahli dari Ditjen HAKI.

Didid Endro S bersikukuh kasus tersebut jelas dengan bukti-bukti yang disodorkan. Kasus tersebut berupa katalog milik salah satu pengusaha asal Inggris, CH, yang isinya sama dengan karya masyarakat Jepara yang sudah menjadi folklor.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline