IGJEPARA.COM- Dari rumusan, definisi indikasi geografis sebagaimana diatur dalam Pasal 79 A Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek tersebut mempunyau pengertian yang sama dengan ketentuan indikasi geografis dalam perjanjian TRIPs, yaitu terdiri dari dua hal pokok :
- Tanda yang menunjukkan suatu daerah asal atau barang yang dipengaruhi oleh faktor alam dan manusia. Seperti pada mebel Jepara yang mempunyai keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan.
- Produk dari barang yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri dan kualitas.
Tanda yang dimaksud dalam tanda Indikasi Geografis dapat berupa bentuk atau etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Selain itu dapat pula berupa nama tempat, daerah atau wilayah, atau kata, gambar, huruf atau kombinasi unsur-unsur tersebut (Gautama, 1997:18). Yang dilindungi dari Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 yaitu :
- Barang-barang yang dihasilkan oleh alam
- Barang-barang hasil pertanian
- Hasil kerajinan tangan
- Hasil industri tertentu, contoh: mebel ukir Jepara yang sudah mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis Indonesia.
Dari produk-produk tersebut apabila memenuhi kriteria adanya pengaruh faktor alam dan manusia serta adanya ciri dan kualitas dari produk maka nama daerah tersebut dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis.
(IGJEPARA.COM/ April 25, 2011)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H