Lihat ke Halaman Asli

Kecamatan Pedan Gelar Forum Konsultasi Publik dan Luncurkan Dua Inovasi Pelayanan Publik

Diperbarui: 26 Januari 2024   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Camat Pedan saat membuka FKP Pedan. Foto: Rizal PM

Klaten - Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN RB No 16 Tahun 2017 tentang Pedoman penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Pemerintah Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayanan Kecamatan Pedan pada Jumat, 26 Januari 2024 di Aula Kecamatan Pedan.


FKP Kecamatan Pedan ini turut dihadiri oleh Rektor Universitas Widya Dharma Klaten, Prof. Dr. Triyono M.Pd, Kabag Organisasi Klaten, Kepala Diskominfo Klaten, H. Hadi Rosyidi, S.Ag Ketua MUI Pedan, Tri Sukmana Kasi Trantib Pedan, Wakapolsek Pedan, Iptu Heri Wibowo, Bati Komsos Koramil 04/Pedan, Peltu P. Wiyono, Sekcam Pedan, Rasidi, S.IP,.MSi, Ketua FKDM Pedan, Wiyono, Ka.Cabang Dinas Nivo Kec.Pedan H. Hari Sukoco, Ketua Relawan Pedan Peduli, H. Wagimin, Ketua FKUB Pedan, Riza N.S dari FORKOP,  Kepala Desa se-Kecamatan Pedan dan Rizal Putra Milda media massa.

Peserta FKP Pedan. Foto: Rizal PM

Selain itu hadir juga perwakilan dari berbagai unsur masyarakat, antara lain perwakilan dari perangkat desa, Ketua TP PKK se-Pedan, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta beberapa Ormas seperti Muhammadiyah, NU, LDII, dan masyarakat umum lainnya. Dalam FKP tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai masukan dan saran untuk perbaikan pelayanan publik di Kecamatan Pedan.

Sekcam Pedan saat memberikan laporan kegiatan FKP. Foto: Rizal

Inovasi Pelayanan Publik
Dalam sambutannya, Camat Pedan, Marjana, S.IP., M.H., menyampaikan bahwa Kecamatan Pedan telah memiliki dua inovasi pelayanan publik, yaitu:

1. SIAPP NDAN (Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Pedan), yang merupakan sistem pelayanan publik berbasis digital yang melayani berbagai kebutuhan administrasi kependudukan, seperti pembuatan e-KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan lainnya.

2. PANCANAKA (Penanganan Bencana dan Kemiskinan Kecamatan Pedan). Inovasi PANCANAKA ini merupakan hasil Adopsi dari dua komunitas relawan yang ada di Kecamatan Pedan, yaitu Relawan Pedan Peduli (PDP) dan Forum Komunikasi Ormas Pedan (FORKOP) yang dibentuk untuk membantu penanganan bencana dan kemiskinan di Kecamatan Pedan. Komunitas ini beranggotakan berbagai pihak, seperti pengusaha, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan pencak silat.

Foto: Rizal PM

Masukan dan Saran Masyarakat
Salah satu masukan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat adalah perlunya peningkatan kompetensi petugas pelayanan publik serta penambahan fitur penyerahan berkas secara online yang nanti akan memudahkan masyarakat dalam pelaporan data-data mereka.

Masukan lainnya yang disampaikan adalah supaya dua inovasi kecamatan Pedan ini bisa dengan mudah, murah dan cepat serta disiplin waktu sehingga pelayanan publiknya benar-benar memudahkan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline