Lihat ke Halaman Asli

Tingkatkan Kualifikasi Anggota Senkom Mitra Polri, Senkom se-Eks Kawedanan Delanggu Gelar Sosialisasi RJ33 Tahap II

Diperbarui: 18 September 2023   08:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wiyono, pemateri RJ33 sedang memamparkan SOP Penanganan Laka Lalin, foto Herwanto

Klaten - Pengurus Senkom Mitra Polri se-Eks Kawedanan Delanggu menggelar sosialisasi RJ33 (Respon Jateng Terkait Kecelakaan Lalin) Tahap II kepada ratusan Anggota Senkom Mitra Polri dan beberapa perwakilan warga se-Eks Kecamatan Delanggu Minggu, 17 September 2023.

Hadir dalam sosialisasi ini jajaran pembina dan wakil ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten, Poniman M. Rosyid, beserta jajaran pengurus Senkom Kabupaten Klaten yaitu Wiyono, Nur Kholis, Basuki dan serta -+250an anggota Senkom se-eks Kawedanan Delanggu. 


Wiyono, Pengurus Senkom Kabupaten Klaten yang menjadi pemateri menyampaikan bahwa RJ33 adalah program andalan Senkom Mitra Polri Provinsi Jawa Tengah yang bergerak dalam bidang penanganan kecelakaan lalu lintas.

"RJ33 ini juga adalah bentuk pengabdian serta implementasi dari penerapan Panca Prasetya Senkom Mitra Polri Jawa Tengah kepada Masyarakat luas sehingga masyarakat bisa merasakan langsung manfaat atas keberadaannya Senkom Mitra Polri." Ungkap Wiyono

"Objek RJ33 adalah semua pengguna lalu lintas yang mengalami kecelakaan dengan tetap mengedepankan Standart Operation Prosedure (SOP) dan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Polantas), Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja dan Stakeholder lainnya dengan Cepat, Tepat dan Akurat." Jelas Wiyono

"Koordinasi ini terkait dengan penanganan saat terjadinya kecelakaan dan pasca kecelakaan, termasuk penanganan saat membawa korban kecelakaan dari TKP ke Rumah Sakit. Ini ada SOP nya dan tidak asal mengangkat korban, karena salah angkat atau salah penanganan bisa-bisa malah memperparah kondisi korban." Kata Wiyono

(Foto Ilustrasi) Sosialisasi RJ33 Tahap I pada 18 Maret 2022. Foto Rizal PM

"Dan tak kalah pentingnya lagi, kalau korban itu kok sampai meninggal dunia, maka sebagai Relawan RJ33 jangan sampai sesekali mengangkat korban laka yang meninggal dunia (MD) tadi tanpa seijzin/perintah Polantas." Tegas Wiyono

"Relawan RJ33 tentunya harus memiliki Kualifikasi Khusus yang tentunya telah melewati Diklat-diklat perlalulintasan, baik yang diadakan oleh Kepolisian, Dishub maupun Jasa Raharja dan Team Kesehatan ataupun Internal Senkom Mitra Polri sendiri, dan telah dinyatakan lulus seleksi." Jelas Wiyono

"
Khoirunnas Anfa'uhum Linnas
Artinya : Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang dapat memberikan manfaat kepada manusia lainnya." Pungkas Wiyono (Rizal PM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline