Lihat ke Halaman Asli

UTS HPII Rizal Bahari Siregar

Diperbarui: 29 Maret 2023   23:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Hukum perdata islam di indonesia merupakan hukum perdata yang menyangkut pautkan pada pernikahan, perceraian, dan lain sebagainya yang bersangkutan dengan data-data yang ada, dalam perdata juga di bahas tentang dengan pembagian harta warisan, baik itu yang di bawa oleh suami istri ataupun harta yang sudah di peroleh kedalam rumah tangga 

2. Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal 

Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing

Asas monogami

calon suami dan istri harus dewasa jiwa dan raganya 

mempersilit terjadinya perceraian

Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang

3. Jika perkawinan tidak di catatkan dalam  pencatatan perkawinan maka bisa  pernikahan tersebut sulit mendapat perlindunggan dari negara, di karenakan tidak adanya bukti yang pasti tentang pencatatan perkawinan tersebut

Menurut sosiologis 

Perkawinan yang tidak mempunyai pencatatan perkawinan bisa aja akan menimbulkan asumsi buruk bagi masyarakat di karenakan ke tidak pastian buku atau bukti sudah menikah yang telah di tetapkan

Menurut religious

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline