Jika ada yang mempertanyakan klaim jutaan massa pada beberapa demo yang di motori oleh Gerakan 212, saat ini tinggal membandingkannya dengan massa yang berdemo di Hong kong.
Dari perbandingan gambar satelit atau bahkan dari perbandingan foto-foto dapat terlihat apakah lebih banyak atau lebih sedikit dari satu juta orang yang berdemo di Hong kong? Tentu saja dengan mempertimbangkan kemungkinan klaim palsu juga dari pihak Hongkong.
Tuntutan dari rakyat Hong Kong sebetulnya sederhana saja : Batalkan RUU Ekstradisi Kriminal ke Tiongkok.
Saat ini antara Hong Kong dengan Tiongkok tidak terdapat perjanjian ekstradisi, sehingga jika ada kriminal yang melarikan diri ke Hong Kong, tidak akan bisa ditangkap dan dikembalikan kepada pemerintah Tiongkok.
Dilihat sekilas, tuntutan Tiongkok ini wajar saja. Jika buronan koruptor seperti Nazarudin kemarin melarikan diri ke negara tanpa perjanjian ekstradisi, maka pemerintah Indonesia tidak akan bisa menangkapnya dan semua orang tentu akan marah-marah melihat koruptor berlenggang kangkung hidup bebas.
Lalu kenapa Hong kong yang sejak 1997 merupakan bagian dari Tiongkok justru tidak mendukung niat 'mulia' pemerintah Tiongkok? Padahal jenis kejahatan yang ingin diekstradisi sebagian memang masuk akal.
Seperti pelaku pembunuhan, penculikan, korupsi, pencucian uang dan seterusnya. Malah demo sampai 1 juta orang, padahal penduduk Hong Kong hanya 7 juta orang loh!
Ini karena rakyat Hong Kong tidak mempercayai pelaksanaan hukum di Tiongkok. Rakyat Hongkong merasa bahwa pemerintah Tiongkok menggunakan hukum hanya untuk memperkuat kedudukannya, tidak memperhatikan unsur kemanusiaan dan sewenang-wenang dalam menggunakan hukum untuk menyingkirkan orang-orang yang menentang CCP (Chinese Communist Party).
Saat ini Hong Kong-Tiongkok menganut sistem One country two system dimana pemerintah Hong Kong memiliki sistem administrasi dan ekonomi sendiri yang berbeda dari Tiongkok.
Hong Kong mewarisi sistem liberal dari pemerintahan Inggris yang berkuasa di Hong Kong selama 156 tahun, yang disebut sebagai Basic Law, sementara Tiongkok dengan sistem Komunis Sosialis nya.