Lihat ke Halaman Asli

Tindak Lanjut Perda dan Pergub, Koperasi Bamus Betawi Siapkan Pasar Online

Diperbarui: 23 Januari 2018   22:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menindaklanjuti Perda dan Pergub tentang Pelestarian Budaya Betawi yang telah diterbitkan setahun belakangan, Bamus (Badan Musyawarah Masyarakat) Betawi sebagai induk organisasi kaum Betawi melalui Kopbabe (Koperasi Bamus Betawi) tengah mengembangkan pasar hasil kreasi budaya Betawi secara online. Pasar online ini direncanakan akan menjadi tempat bagi pengrajin dan produsen kerajinan/cendera mata ataupun, penggiat kuliner serta, pelaku jasa kesenian Betawi untuk berhimpun dan bertransaksi.

Ketika dijumpai di Betawi Store Lenggang Jakarta IRTI Monas (22/1/18), Firman Toekan, Ketua kopbabe menyatakan, "Era digital membuat segala transaksi berlangsung lebih cepat dalam satu sistem yang terpadu. Hanya dengan menekan tombol keypad Smartphone, kesepakatan antara penjual dengan pembeli bisa berlangsung tanpa dibatasi lagi oleh waktu dan teritori. Saat ini, pasar betawi digital sedang dalam proses pengembangan dan sudah rampung sekitar 75%. Pada gilirannya nanti, setiap produksi hasil kreasi budaya Betawi dapat didaftarkan untuk dipasarkan secara online. Tentu saja, setiap penjual jasa kesenian, kuliner maupun barang hasil kreasi seni budaya Betawi, wajib bergabung terlebih dahulu sebagai anggota Kopbabe. Syukurlah, sampai dengan hari ini, sudah ada lebih dari 80 pelaku bisnis Betawi yang telah bergabung menjadi anggota Kopbabe. Kami membuat persyaratan yang cukup mudah dan, bagi yang ingin bergabung dapat mengambil form keanggotaan di Betawi Store ini agar bisa kami lakukan penilaian juga, standarisasi mutu produk. Dan kami yakin, melalui desakan pelestarian budaya Betawi melalui Perda dan Pergub yang telah berlaku dimana didalamnya, ada klausul tentang punishment bagi pihak yang tidak mematuhinya, pasar online ini akan mendapat sambutan yang hangat."

Adapun perda DKI Jakarta yang mengatur pelaksanaan dan pelestarian budaya Betawi bernomor : 4 Th. 2015 dengan Pergub No : 229 Tahun 2016.

"Diharapkan, pasar online ini, bisa menjadi solusi  bagi para pengelola ruang-ruang publik maupun, pelaku dunia usaha di Jakarta untuk membeli segala macam kebutuhannya akan barang dan jasa dalam rangka, melaksanakan kewajibannya sesuai dengan amanat Perda dan Pergub pelestarian Budaya Betawi," tutup Firman, optimis.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline