Sebelum menilai BMT baik atau tidak dalam membangun Usaha Kecil? Ayuk kenali dulu pengertian BMT, Bagaimana Bentuk BMT? dan Baru Menilai BMT baik atau tidak, Baitul Maal wat-Tamwil atau Balai-usaha Mandiri Terpadu (BMT) adalah lembaga keuangan yang didirikan dan atas swadaya masyarakat untuk memberdayakan ekonomi rakyat. Umumnya, pendirian ini menggunakan sumberdaya yang berasal dari masyarakat sendiri, termasuk modal pendiriannya. BMTdidirikan untuk mengembangkan usaha kecil mikro melalui bantuan permodalan. Selain itu, BMT juga menghimpun dana dari masyarakat untuk menunjang kegiatan pembiayaan usaha kecil mikro.
Sedangkan (Ibrahim Lubis,1995:114) mendefinisikan baitul maal secara harfiah yang berarti rumah harta benda atau kekayaan.Namun demikian, kata baitul maal bisa diartikan sebagai perbendaharaan (umum atau negara). Baitul maal dilihat dari istilah fikih adalah suatu lembaga atau badan yang bertugas untuk mengurusi kekayaan negara terutama keuangan, yang berkenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan, maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran lain. Sedang baitul tamwil berupa rumah penyimpanan harta milik pribadi yang dikelola oleh suatu lembaga.
BMT berbadan hukum koperasi. Hal ini disebabkan koperasi sudah dikenal oleh masyarakat secara luas dan juga memberi status legal bagi BMT. BMT berbentuk koperasi serba usaha (KSU) atau simpan pinjam syari’ah (KSPS). Bagi BMT yang berbentuk KSU, diwajibkan untuk membentuk unit simpan pinjam syari’ah (USPS), unit yang akan menangani kegiatan usaha simpan pinjam yang terpisah dari unit usaha. Operasional BMT didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi syari’ah, baik sebagai penghimpun dana maupun sebagai penyalur dana bagi usaha kecil mikro.
prinsip syariah dalam lembaga keuangan semakin berkembang pesat, tidak hanya di perbankan tetapi juga lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Di sektor lembaga keuangan bank dikenal dengan perbankan syariah, sedangkan pada lembaga keuangan bukan bank denganmengacu pada Penjelasan Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, terdiri dari lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah dan bisnis syariah.
lembaga keuangan yang menggunakan sistem syariah sesungguhnya sangatlah wajar, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia beragama Islam. Pada dekade 70 -an mulailah timbul sosok Ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan islam dalam tatanan dunia Internasional, kajian Ilmiah tentang Sistem Ekonomi Islam marak menjadi bahan diskusi kalangan akademisi diberbagai Universitas Islam, hasil kajian tersebut dalam tataran aplikatif mulai menuai hasilnya dengan didirikan Islamic Development Bank di Jeddah tahun 1975 yang diikuti dengan berdirinya bank- bank Islam Timur Tengah. Hal ini bahkan banyak menggiring asumsi masyarakat bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah Bank Islam, padahal Sistem Ekonomi Islam mencakup ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, Fublic Finance, model pembangunan ekonomi dan instrumen-instrumennya.
Sejarah berdirinya Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) di Indonesia pada tahun 1990 mulai ada prakasa mengenai bank syariah, yang diawali dengan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang diselenggarakan pada tanggal 18-20 Agustus 1990 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). pendirian bank syariah di Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 1 November 1991, Majelis Ulama Indonesia mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mulai beroperasi sejak September 1992. Pada awalnya kehadiran BMI belum mendapat perhatian baik dari pemerintah maupun industri perbankan. Namun dalam perkembangannya, ketika BMI dapat tetap aksis ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1997, telah mengilhami pemerintah untuk memberikan perhatian dan mengatur secara luas dalam Undang-undang, serta memacu segera berdirinya bank-bank syariah lain baik bentuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) maupun untuk bank umum.
BMI sistem keuangan (grass rooth). Akan tetapi pada prakteknya terhambat, karena BMI sebagai bank Umum terikat dengan prosedur perbankan yang telah dibakukan oleh Undang-Undang. Sehingga akhirnya dibentuklah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat bawah. Namun realitasnya, sistem bisnis BPRS terjebak pada pemusatan kekayaan hanya pada segelitir orang, yakni para pemilik modal. Sehingga komitmen untuk membantu derajat kehidupan masyarakat bawah mendapat kendala baik dari sisi hukum maupun teknis. Dari segi hukum, prosedur peminjaman bank umum dan bank BPRS sama, begitu juga dari sisi teknis dapat menyentuh kalangan bawah.
Permasalahan diatas mendorong munculnya lembaga keuangan syariah alternatif. Yakni sebuah lembaga yang tidak saja berorientasi bisnis tetapi juga sosial. Lembaga ini tidak melakukan pemusatan kekayaan pada sebagaian kecil pemilik modal (pendiri) dengan penghisapan pada mayoritas orang, tetapi lembaga yang kekayaannya terdistribusi secara merata dan adil. Lembaga ini terlahir dari kesadaran umat dan ditakdirkan untuk menolong kaum mayoritas, yakni pengusaha kecil/mikro.Lembaga ini tidak terjebak pada permainan bisnis untuk keuntungan pribadi, tetapi membangun kebersamaan untuk mencapai kemakmuran bersama. Disamping itu, lembaga ini tidak terjebak pada pikiran pragmatis tetapi memiliki konsep idealis yang istiqomah. Lembaga tersebut adalah Baitul Mal Wa Tamwil (BMT).
Sebagai bentuk lembaga Keuangan syariah non bank, BMT mempuyai ciri-ciri utama yang membedakannya dengan lembaga Keuangan bank, yaitu;
- Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi, terutama untuk anggota, dan lingkungannya.
- Bukan lembaga sosial tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana-dana sosial untuk kesejahteraan orang banyak serta dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk memberdayakan anggotanya menunjang kegiatan ekonomi.
- Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran serta masyarakat sekitarnya.
- Milik bersama masyarakat kecil, bawah dan menengah, yang berada dilingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang lain dari luar masyarakat.
Sedangkan Prinsip operasional baitul mall wa tamwil adalah sebagai berikut:
- penumbuhan
- profesionalitas
- prinsip Islamiyah
BMT mempuyai dua peran sekaligus. Pertama sebagai lembaga yang terbentuk atas inisiatif dari bawah, BMT melakukan fungsinya sebagai mobilisator potensi ekonomi masyarakat untuk dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota. Dalam hal ini BMT berkedudukan sebagai organisasi bisnis. Kedua adalah fungsi BMT sebagai organisasi yang juga berperan sosial, yaitu menjadi perantara antara agniya sebagai shahibul maal (orang yang mempuyai harta yang berlebihan) dengan dua’fa (orang yang kekurangan harta) sebagai mudharib (pengguna dana) terutama untuk pengembangan usaha produktif.