Lihat ke Halaman Asli

Tolong, Bagaimana dengan PBB Saya Ini?

Diperbarui: 24 Juni 2015   16:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini pertanyaan dari Pak Eddy Moch. Miskat yang dikirim via email kepada saya. Pertanyaan yang ditulis dengan rapi sehingga membuat saya tertarik untuk menjawabnya langsung melalui blog. Semata agar Anda para pembaca yang juga sekaligus sebagai Wajib Pajak dapat mengambil pelajarannya. Kebetulan pula saya terbiasa menangani permasalahan di keberatan dan banding di Pengadilan Pajak Semoga bermanfaat.

Permasalahan Pak Eddy Moch. Miskat

Saya adalah Wajib Pajak yang setiap tahun memenuhi kewajiban membayar pajak PBB.

Pada akhir Juni th 2012 saya menerima SPPT yang jumlahnya lebih besar dibanding SPPT tahun sebelumnya 2011, setelah saya cermati ternyata ada perubahan pada katagori kelas bangunan dari kelas 023 berubah menjadi 018, padahal sejak bangunan berdiri hingga saat ini tidak pernah mengalami perubahan (pengurangan maupun penambahan pada bangunan dan tanah ).

Saya tidak begitu faham masalah perpajakan akhirnya saya bertanya kesana kemari bahkan sampai ke Dinas Pendapatan Daerah dan akhirnya saya di sarankan membuat surat keberatan atas penetapan PBB tersebut ke KPP Pratama. Surat saya buat bulan Agustus 2012 dengan alasan utamanya saya mempertanyakan Kenapa terjadi Perubahan Kelas yang menyebabkan kenaikan PBB tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan saya juga meminta penjelasan bagaimana cara menetapkan sebuah bangunan masuk katagori kelas tersebut.

Pertengahan September 2012 saya di datangi petugas dari Dinas Pendapatan Daerah yang intinya meminta saya untuk segera membayar pajak karena batas akhir 30 September 2012 sementara saya belum membayar pajak karena masih menunggu jawaban surat keberatan dari KPP Pratama kemudian dijelaskan bahwa nanti jika surat keberatan diterima dan ada perubahan nilai karena kesalahan dalam penetapan akan ada mekanisme untuk merevisi nilai uang yang sudah di bayarkan ……….Saran saya ikuti.

Kurang lebih 2 bulan ( 15 Okt 2012 ) saya mendapat jawaban bahwa surat keberatan saya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal sesuai SE-32/PJ/2009 untuk itu saya harus membuat dan memperbaiki Surat Permohonan Keberatan tersebut. Kemudian surat saya buat kembali dan setelah itu ada petugas dari KPP datang untuk memeriksa dan menindaklanjuti keberatan tersebut sekitar bulan November2012.

Yang menjadi pertanyaan saya :

1) Berapa lama saya harus menunggu jawaban tersebut ? dan bagaimana jika tidak ada jawaban ?

2) Sekarang sudah th 2013 tentunya sudah akan terbit SPPT yang baru, Bagaimana jika SPPT yang baru tersebut nilainya masih tetap sama (tidak ada perubahan) dan bagaimana nasib kelebihan uang yang sudah saya bayarkan jika keberatan di terima sesuai dengan perhitungan saya ?

3) Hak apalagi yang harus saya pergunakan selaku Wajib Pajak, Jika keberatan yang saya ajukan tidak di tanggapi ?

Atas saran dan nasehatnya saya sampaikan terima kasih.

EDDY MOCH. MISKAT

Solusi:

1.Mengapa Kelas Bangunan Naik?

Kenaikan PBB yang berasal dari kenaikan kelas bangunan memang disebabkan adanya kenaikan harga komponen bangunan di pasaran. Setiap tahun KPP memutakhirkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) yang menjadi alat untuk memudahkan penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). DBKB berlaku untuk setiap kabupaten/kota dan disesuaikan dengan perkembangan harga komponen bangunan yang berlaku.

Harga komponen utama bangunan, material, dan fasilitas dihimpun oleh KPP sehingga menjadi DBKB lalu dihitung secara sistem atau manual untuk menghitung NJOP. NJOP bangunan rumah Pak Eddy Moch. Miskat dibuat melalui penilaian massal. Sehingga dengan kata lain bahwa NJOP rumah Pak Eddy itu dihitung berdasarkan biaya pembuatan rumah baru dikurangi dengan penyusutan. Maka dengan kondisi saat ini kelas bangunan Pak Eddy naik, NJOP-nya jgua naik, maka PBB-nya juga naik. Demikian permasalahan mengenai mengapa kelas bangunan bisa naik.

Biasanya Majelis Hakim di Pengadilan Pajak akan melihat dulu betul tidak penghitungan melalui DBKB tersebut. Kalau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah benar mau tidak mau Pengadilan Pajak akan memenangkan DJP. Karena banding adalah menguji materi dari keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh DJP. Jika sudah benar maka sudah barang tentu DJP dimenangkan. Lalu kalau meminta PBB-nya dikurangi melalui jalan apa? Tentu bukan melalui keberatan melainkan melalui jalan permohonan pengurangan PBB.

2.PBB siapa yang mengelola?

PBB awalnya dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini DJP. Namunberdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 maka pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan diserahkan kepada pemerintah kabuptaen/kota.Tanggal 31 Desember 2013 adalah batas waktu terakhir bagi pemerintah kabupaten/kota harus menangani sendiri PBB.

Saya tidak tahu apakah lokasi Pak Eddy ini pengelolaan PBBnya sudah diserahkan kepada pemerintah kabupatn/kota atau belum. Kalau saya sedikit menyimpulkan sepertinya pengelolaannya sudah diserahkan ke pemerintah kabputan/kota walau penyelesaian keberatannya masih di Kantor Wilayah DJP sebagai instansi diatas KPP yang menangani keberatan PBB.

3.Kapan Batas waktu mengajukan keberatan PBB?

Batas waktunya adalah tiga bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. Kalau dalam kasus Pak Eddy ini, maka akhir September 2012 adalah batas akhir Pak Eddy bisa mengajukan keberatan. Saya tak mengerti kok lebih dari tiga bulan malah Pak Eddy masih disuruh memperbaiki surat permohonan keberatannya.

4.Berapa lama saya harus menunggu jawaban tersebut?

Dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan diterima oleh KPP, maka KPP harus dapat memberikan jawaban. Jika tidak memberikan jawaban—dengan mengeluarkan surat keputusan keberatan—maka keberatan Pak Eddy dianggap dikabulkan.

5.Bagaimana jika terbit SPPT tahun pajak 2013 dengan angka yang sama dengan tahun pajak 2012?

Saya sarankan Pak Eddy membayarnya saja, sambil menunggu keputusan keberatan itu terbit. Jika sampai batas waktu pengajuan keberatan atas SPPT tahun pajak 2013 mau terlewati, Pak Eddy ajukan saja keberatan atas SPPT Tahun Pajak 2013 tersebut. Jangan khawatir dengan PBB yang telah dibayar. Jika dikabulkan maka uang tersebut akan dikembalikan kepada Pak Eddy. Yakin.

6.Hak apa lagi jika keberatannya ditolak?

Pak Eddy bisa mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Permohonan banding Pak Eddy harus diterima oleh Pengadilan Pajak paling lama tiga bulan sejak tanggal dikirim surat keputusan keberatan oleh DJP. Jadi kalau sudah menerima surat tersebut Pak Eddy bersegeralah untuk membuat surat banding dan menyampaikannya via pos atau datang langsung ke loket Pengadilan Pajak sebelum tanggal jatuh tempo tiga bulan itu. Ikuti proses yang ada di sana.

Selain permohonan banding Pak Eddy bisa mengajukan pengurangan PBB, tetapi untuk hal ini mohon dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Account Representative Anda di KPP.

Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat.

***

Riza Almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

26 Maret 2013

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline