Lihat ke Halaman Asli

Rakyat Bandung Menggugat Putusan MK Selamatkan Indonesia

Diperbarui: 15 November 2023   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dari smartphone saya

Sekelompok mahasiswa yang menggelar mimbar bebas, mereka menggugat putusan MK yang dinilai melanggat kode etik. MK adalah konstitusi yang sharusnya menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seleruh indonesia di terapkan secara adil, tepat dan benar, bukan untuk membuat undang-undang.

Kesaksian dari peserta aksi bernama Alvian ada 3 hal yang di tuntut dalam mimbar bebas kali ini "Menuntut dan mendesak pemerintah untuk segera berhenti menggunakan kekuasaan untuk melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menuntut dan Mendesak menghentikan pengerahan aparat bersenjata untuk menggusur rakyat demi kepentingan investasi dan keuntungan oligarki, dan menuntut dan Mendesak semua pelanggaran HAM agar diadili secara sah dipengadilan bukan hanya meminta maaf oleh pemerintah."

Dari Kesimpulan sidang MKMK ada beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh Anwar Usman diantaranya:

1.Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berisi Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan dalam Syarat Usia Minimal Capres/cawapres. Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan,Penerapan angka 5 b, dan Prinsip integritas, Penerapan angka 2.

2. Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal sebagai ketua MK.

3. Anwar usman Terbukti sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Data diatas adalah beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh Usman Anwar. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline