Lihat ke Halaman Asli

Riyan S Putra

Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

Pengetahuan Hukum Desa Edu Wisata Kragan, Gedangan, Sidoarjo

Diperbarui: 27 September 2024   23:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : data pribadi

Desa Kragan di Gedangan, Sidoarjo, tengah bertransformasi menuju desa edu-wisata, sebuah konsep yang menggabungkan pendidikan dengan pariwisata. Keberhasilan transformasi ini tidak hanya bergantung pada potensi alam dan budaya lokal, tetapi juga pada kerangka hukum yang kokoh dan legalitas yang terjamin. Pak Dr. Moh. Ma'ruf, S.H., M.H., seorang ahli hukum dan akademisi, memainkan peran penting dalam memperkuat pengetahuan hukum yang mendasari pembentukan desa edu-wisata tersebut.

Pentingnya Landasan Hukum dalam Pengembangan Desa Edu-Wisata

Desa edu-wisata bukan hanya sekadar tempat wisata. Konsep ini memerlukan tata kelola yang terencana dengan baik agar mampu memberikan pengalaman edukatif bagi pengunjung serta keuntungan ekonomi bagi masyarakat setempat. Dalam hal ini, penguatan pengetahuan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa segala aspek pengelolaan, mulai dari perizinan, perlindungan hak, hingga regulasi, dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pak Dr. Moh. Ma'ruf menegaskan bahwa desa edu-wisata harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk bisa beroperasi secara legal dan berkelanjutan. "Tanpa landasan hukum yang jelas, upaya pengembangan desa dapat menghadapi banyak kendala, baik dalam aspek regulasi, pengelolaan aset desa, maupun dalam perlindungan hak masyarakat desa," jelas beliau dalam sebuah forum diskusi yang diadakan di Kragan.

Langkah-Langkah Penguatan Hukum oleh Dr. Moh. Ma'ruf

Sebagai seorang pakar hukum, Dr. Ma'ruf melakukan beberapa langkah strategis dalam memperkuat pengetahuan hukum bagi warga dan pengelola desa edu-wisata di Kragan:

  1. Sosialisasi Peraturan Desa (Perdes): Dr. Ma'ruf memimpin program sosialisasi mengenai pentingnya peraturan desa (Perdes) yang mendukung pembentukan desa edu-wisata. Perdes ini mencakup aturan mengenai penggunaan lahan, pengelolaan fasilitas publik, hingga hak dan kewajiban masyarakat dalam mendukung perkembangan desa wisata. Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat memahami peraturan yang berlaku dan berpartisipasi aktif dalam mendukung pengembangan desa.
  2. Pelatihan Hukum bagi Pengelola BUMDES: Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan ujung tombak dalam pengelolaan ekonomi desa. Dr. Ma'ruf memberikan pelatihan hukum kepada pengelola BUMDES Kragan, khususnya terkait aspek legalitas bisnis, kontrak, dan perlindungan hak-hak karyawan. Ini penting agar pengelolaan BUMDES dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan hukum.
  3. Pendampingan Legalitas Usaha Wisata: Salah satu fokus penting dalam pengembangan desa edu-wisata adalah memastikan legalitas usaha-usaha wisata yang dijalankan oleh masyarakat. Dr. Ma'ruf membantu dalam proses perizinan usaha, baik dari aspek lingkungan maupun bisnis, sehingga usaha yang dikembangkan oleh warga Kragan dapat beroperasi tanpa hambatan hukum. Pendampingan ini juga mencakup penjelasan mengenai pajak dan hak kekayaan intelektual untuk melindungi produk-produk budaya yang menjadi daya tarik wisata .
  4. Penyusunan Kontrak Kerjasama dengan Pihak Ketiga: Dalam rangka memajukan desa edu-wisata, seringkali dibutuhkan kerjasama dengan pihak ketiga, seperti investor atau pelaku usaha pariwisata dari luar desa. Dr. Ma'ruf memastikan bahwa setiap kontrak kerjasama yang dibuat oleh pihak desa dan investor disusun dengan mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang melindungi kepentingan masyarakat desa. Beliau juga mengingatkan agar kesepakatan yang dibuat tidak merugikan desa, melainkan meningkatkan kesejahteraan warga.

Manfaat dari Penguatan Pengetahuan Hukum

Pendekatan yang dilakukan oleh Dr. Ma'ruf telah membawa dampak positif bagi proses pembentukan desa edu-wisata di Kragan. Beberapa manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat setempat antara lain:

  1. Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Desa: Dengan adanya peraturan desa yang jelas dan mudah dipahami oleh seluruh masyarakat, pengelolaan desa menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini menciptakan kepastian hukum bagi warga desa dalam menjalankan usaha, serta melindungi hak-hak mereka selaku  pemilik dan pengelola sumber daya desa.
  2. Tingkat Partisipasi Masyarakat yang Lebih Tinggi: Sosialisasi peraturan dan pelatihan hukum yang dilakukan oleh Dr. Ma'ruf berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pengembangan desa edu-wisata. Masyarakat tidak hanya terlibat sebagai pelaku usaha, tetapi juga sebagai pengawas pelaksanaan peraturan agar berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
  3. Meningkatnya Kesadaran Hukum: Dengan pendampingan yang intensif, kesadaran hukum masyarakat Kragan semakin meningkat. Warga kini lebih memahami pentingnya legalitas dan regulasi dalam menjalankan usaha wisata, sehingga potensi konflik atau pelanggaran hukum dapat diminimalisir.
  4. Terjalinnya Kerjasama yang Lebih Transparan dan Menguntungkan: Dengan adanya pendampingan hukum yang komprehensif dalam proses penyusunan kontrak, kerjasama yang terjalin antara desa dan pihak ketiga menjadi lebih transparan dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Hal ini membuka peluang investasi lebih besar dalam pengembangan infrastruktur dan layanan wisata di Kragan.

Sumber : data pribadi

Menuju Desa Edu-Wisata yang Berkelanjutan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline