Lihat ke Halaman Asli

Segera Tentukan dan Tahan Para Tersangka Kasus Korupsi Perekrutan CPNS K2 Kabupaten Dompu!

Diperbarui: 6 April 2017   18:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.pribadi

Satu kata tertuju kepeda pihak POLDA NTB.."GAGAL"bagaimana tidak beberapa penanganan sejumlah kasus korupsi yang terjadi di NTB tidak mampu di selesaikan secara tuntas dan dengan sendirinya memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak,apakah institusi penegakan hukum sudah tidak mampu menjawab ekspetasi dari seluruh masyarakat NTB saat ini? atas terjadinya penyimpangan serta tindakan yang merugikan masyarakat atau korupsi yang semakin hari semakin merajalela di tengah-tengah masyarakat sa.at ini.

salah satu contoh dari sikap nyata yang di tunjukan oleh POLDA NTB, dengan lamban dalam menjalankan tugas serta fungsinya sebagai institusi yang akan melawan segala bentuk tindakkan kejahatan termasuk kejahatan kemanusiaan (KORUPSI) justru seolah-olah sengaja mengulur dan mengalihkan penyelesaian kasus "korupsi perekrutan CPNS K2 kabupaten dompu" padahal kita ketahaui bersama dalam penyelesaian kasus "perekrutan CPNS k2 kabupaten dompu" sudah memakan waktu yang bertahun-tahun dan menghabiskan anggaran yang banyak dalam proses penyelesaiannya.Apalagi kasus tersebut sudah menjadi atensi khusus dari bapak KAPOLRI dan bapak PRESIDEN RI sendiri, dan juga tinggal pengumuman dan penentuan tersangka saja.

Berdasar pada beberapa pernyataan pihak POLDA NTB lewat beberapa media massa, bahwa proses penyelesaian kasus "perekrutan CPNS k2 kabupaten dompu" tinggal menunggu alat bukti tambahan berupa "LAPORAN HASIL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA" yang di audit oleh pihak BPKP NTB dan akan segera di lakukan penentuan dan pengumuman tersangka, padahal kita ketahaui bersama "LHPKKN" itu sudah di serahkan beberapa waktu lalu.jadi apah sebenarnya yang di tunggu oleh pihak POLDA NTB sehingga belum juga di tentukannya tersangka dalam kasus tersebut. Jikalau kita mengacu lagi pada "perkap POLRI No.14 tahun 2012 tentang menejemen penyidikan tindak pidana" bahwa sahnya apabila sudah di temukan bukti permulaan dan satu pembuktian sah lainnya seperti hasil audit yang di lakukan oleh BPKP NTB maka calon tersangka sudah bisa di umumkan dan di tahan. Namun yang terjadi seolah-olah di lakukan pembiaran dan di berikan ruang bermain agar para koruptor leluasa melakukan upaya-upaya penyelamatan diri dari jeratan HUKUM!!.

Maka dari itu kami dari ALIANSI MAHASISWA ANTI KORUPSI menyatakan sikap atas kinerja pihak POLDA NTB yang tidak serius dalam menuntaskan kasus korupsi di NTB dan khususnya kabupaten DOMPU meminta dengan keras! segera tentukan tersangka aktor di balik kasus CPNS k2 yang sudah jelas unsurnya merugikan negara dan meminta kepada pihak POLDA NTB untuk tidak pandang bulu dan main-main dalam menindak lanjuti kasus perekrutan CPNS k2.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline