Lihat ke Halaman Asli

Korupsi Rp 271 Triliun Tambang Timah Merugikan Negara

Diperbarui: 7 Mei 2024   14:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Korupsi Rp 271 Triliun Tambang Timah Merugikan Negara

07 Mei 2024

Riyani Wahyu Imaning Tyas

Mahasiswa Sosiologi FISIP UIN Walisongo Semarang

Indonesia lagi-lagi digemparkan dengan adanya kasus korupsi. Tindakan korupsi di negara Indonesia telah menjadi penyakit kronis dibeberapa sektor dan jumlah kasus korupsi di Indonesia meningkat pada setiap tahunnya. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat 8,63% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 533 kasus. Kasus korupsi tambang timah senilai RP 271 Triliun yang terjadi pada tahun 2024 menambah catatan baru terhadap jumlah kasus korupsi di Indonesia.

Berita tindakan kasus korupsi ini telah banyak mengundang perhatian publik karena jumlah nilainya yang sangat fantastis, serta menimbulkan dampak bagi kerugian negara. Kasus korupsi tambang timah ini melibatkan ada 16 orang yang dijadika sebagai tersangka dan dua diantaranya adalah suami aktris Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Herlina Lim.

Dilansir dari LK2 FHUI, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, Kejagung menyampaikan kerugian negara akibat kasus penambangan timah ilegal ini mencapai Rp271,069 triliun. Angka kerugian tersebut bukanlah total uang yang dikorupsikan, melainkan estimasi kerugian lingkungan berupa kerusakan kawasan hutan dan kawasan nonhutan. Kawasan hutan mengalami kerugian ekologis mencapai Rp157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp60,276 triliun, dan pemulihannya itu Rp 5,257 triliun. Selanjutnya, terkait kawasan nonhutan, kerugian ekologisnya mencapai Rp25,87 triliun. Selain itu, kerugian ekonomi lingkungannya diketahui sampai Rp15,2 triliun. Terakhir, biaya pemulihan lingkungannya sebesar Rp6,629 triliun.

Dalam kondisi seperti diatas, tindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat yang memiliki jabatan dan kewenangan tinggi hanya memikirikan gaya hidup pribadinya tanpa memikirkan apa dampak dan kerugian yang akan ditanggung oleh lingkungan dan masyarakat kecil. Padahal jika dilihat dalam tindak kasus korupsi ini berdampak besar pada kerusakan aspek lingkungan yang nantinya pula akan berdampak pada kondisi kehidupan masyarakat kecil yang akan terganggu.

Lantas apakah kasus korupsi di Indonesia akan terus meningkat pada setiap tahunnya? Harapan satu-satunya bagi masyarakat kecil terhadap adanya tindak kasus korupsi para pejabat tinggi yaitu mengenai tingkat kesadaran para pejabat yang perlu memikirikan bagaimana kehidupan masyarakat kecil yang masih memerlukan banyak bantuan dalam segi ekonomi, kesehatan maupun dalam segi yang lainnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline