Lihat ke Halaman Asli

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Diperbarui: 17 November 2023   16:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau kekerasan seksual KBGO dapat diartikan sebagai kekerasan yang difasilitasi teknologi internet. Pelaku bermaksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksualitasnya. Ini termasuk tindakan yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman untuk tindakan tersebut, paksaan, dan penghapusan kebebasan serta dapat memperburuk ketimpangan gender yang ada.

KBGO bisa terjadi pada siapa pun. Namun, seperti kasus kekerasan berbasis gender pada umumnya, yang paling berisiko menjadi korban KBGO adalah perempuan. Oleh karena itu, Komisi Nasional Antikekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) memiliki definisi lainnya terhadap kasus KBGO di dunia maya yang dikenal dengan Kekerasan terhadap Perempuan (KP) berbasis siber, yaitu kejahatan siber dengan perempuan sebagai korbannya yang sering kali terkait dengan eksploitasi tubuh mereka dalam konteks pornografi.

Sekarang ini, gadget telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Dengan adanya gadget di dekat kita, maka tidak dipungkiri KBGO pun menjadi dekat dengan kita. Media sosial sangat berperan dalam meningkatnya kasus KBGO saat ini. Bukan hanya media sosial yang bersifat publik seperti Youtube, Facebook, Twitter, Instagram, Tik-Tok, Telegram,  dan lainnya, namun media sosial yang bersifat privat seperti Whatsapp dan Messenger pun KBGO masih terus terjadi. Bahkan, aplikasi tersebut bisa memberikan kebebasan kepada pelaku kejahatan. Hal paling ringan yang dilakukan para pelaku KBGO adalah melontarkan candaan atau lelucon seksual, seperti mengirimkan stiker dan melakukan rayuan seksual.

Angka kasus kekerasan berbasis gender online (siber) terus meningkat dari tahun ke tahun. Pandemi covid-19 menjadi salah satu faktor utama naiknya angka kasus KBGO dalam dua tahun terakhir. Melansir dari artikel kemenpppa.go.id dalam Diskusi Publik: Potret Situasi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual Tahun 2021 yang dilaksanakan LBH APIK Jakarta secara virtual, Menteri Bintang mengungkapkan bahwa "Pandemi menyebabkan perempuan dihadapkan dengan berbagai isu sosial baru. Penggunaan internet yang semakin masif di masa pandemi tidak hanya berdampak pada ekonomi dan kesehatan mental yang ditimbulkan, tetapi juga telah meningkatkan risiko terjadinya kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang dialami oleh perempuan".

Data Komnas Perempuan mencatat, angka kekerasan berbasis gender online mengalami kenaikan pesat, hampir 400 persen pada tahun 2020. Tren serupa juga ditunjukkan oleh data SAFENet, yakni laporan penyebaran konten intim secara non-konsensual mengalami peningkatan sebesar 375 persen pada tahun 2020.

Mengutip dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) @kemenpppa ragam bentuk KBGO yang terjadi di sekitar kita, sebagai berikut.

  1. Cyber Hacking, penggunaan teknologi secara ilegal, yang bertujuan untuk mendapatkan data pribadi atau merugikan citra korban. 

  2. Cyber Harrasment, menggunakan teknologi untuk menghubungi, mengancam, atau mengintimidasi korban. 

  3. Impersonation, menggunakan teknologi untuk menyamar sebagai orang lain dengan tujuan mengakses informasi pribadi, mempermalukan, menghina korban, atau membuat dokumen palsu, 

  4. Cyber Recruitment, penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban sehingga tergiring ke dalam situasi yang merugikan dan berbahaya. 

  5. Cyberstalking, penggunaan teknologi untuk menguntit tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline