Di dalam suatu perekonomian dibutuhkan suatu lembaga yang dapat menunjang kelancaran berputarnya kegiatan ekonomi yang ada di masyarakat. Berputarnya kegiatan perekonomian terjadi ketika adanya interaksi dari pelaku ekonomi (individu atau organisasi) atas permintaan dan penawaran yang kemudian menciptakan produksi,distribusi dan konsumsi atas barang dan jasa.
Sektor perekonomian adalah Industri jasa yang sangat besar dan tumbuh dengan pesat. Pertumbuhan tersebut selain diakibatkan oleh pertumbuhan jenis jasa yang sudah ada sebelumnya, juga di sebabkan oleh munculnya jenis jasa baru, sebagai tuntutan dari perkembangan teknologi. Seperti pemasaran Jasa Bank Syariah, didalamnya terdapat produk-produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah.
Tingginya potensi nasabah dengan rendahnya persepsi masyarakat terhadap syariah menunjukkan minimnya informasi bank syariah di masyarakat. Strategi pertama yang dapat dilakukan oleh perbankan syariah adalah komunikasi eksternal baik dalam rangka edukasi prinsip syariah maupun produk-produk yang ditawarkan. Strategi kedua adalah menciptakan efisiensi melalui inovasi produk dan inovasi prosesnya. tidak seperti perbankan konvensional yang didukung oleh banyak instrumen keuangan, produk-produk syariah cenderung terbatas, mengingat belum lengkapnya instrumen keuangan syariah. Namun dengan diberlakukannya UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, hukum ini bisa digunakan oleh perbankan syariah untuk mensejajarkan dengan perbankan konvensional di Indonesia.
Pembangunan literasi keuangan syariah dapat diartikan bahwa konsumen produk dan jasa keuangan syariah maupun masyarakat luas diharapkan tidak hanya mengetahui dan memahami lembaga jasa keuangan syariah serta produk dan jasa keuangan syariah, melainkan juga dapat mengubah atau memperbaiki perilaku masyarakat dalam pengelolaan keuangan syariah sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka. Menurut Agustianto tujuan dari upaya gerakan pembangunan literasi keuangan syariah adalah pertama, meningkatkan literasi keuangan seseorang yang sebelumnya less literate atau not literate dalam keuangan syariah menjadi well literate dalam keuangan syariah. Kedua, meningkatkan jumlah pengguna produk dan jasa keuangan syariah. Dengan demikian, tujuan dari literasi keuangan syariah adalah agar konsumen dan masyarakat luas dapat menentukan produk dan jasa keuangan syariah yang sesuai kebutuhan mereka, memahami dengan benar manfaat dan resikonya, mengetahui hak dan kewajiban serta meyakini bahwa produk dan jasa keuangan yang dipilih tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan mereka berdasarkan prinsip syariah yang halal dan menguntungkan.
Produk Bank adalah Jasa yang ditawarkan kepada nasabah agar mendapatkan ketertarikan nasabah terhadap produk bank syariah untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah. Pemasaran juga mencakupkepuasan atas kebutuhan dan keinginan konsumen. Dengan disahkannya UU No. 21 Thun 2008 tentang Perbankan Syariah kemudian di dukung dengan Fatwa MUI mengenai beberapa produk akad syariiah dapat memperkuat posisi Perbankan Syariah. Dengan dikeluarkannya Fatwa haram bunga bank oleh MUI maka akan merubah paradigma masyarakat dan akan meningkatkan jumlah nasabah Bank Syariah. Sementara itu Bank Indonesia selaku otoritas moneter harus lebih memberi keleluasaan kepada perbankan syariah agar dapat terjangkau diseluruh Indonesia.
Jasa Perbankan syarriah meliputi transfer, kliring, inkaso, titipan letter of credit, dll. Bank Syariah mendapatkan fee dari layanan atau jasa tersebut. Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dan penyaluran pembiayaan.
Pemasaran merupakan suatu kegiatan yang sangat kompleks bukan hanya sebatas penjualan maupun kegiatan penyaluran barang dari produsen ke konsumen, tetapi dimulai dari menyelidiki dan mengetahui kebutuhan serta keinginan pelanggan,menentukan produk,menetapkan harga, menentukan cara-cara promosi serta penyaluran barang atau jasa sehingga tujuan untuk dapat memenuhi kepuasan konsumen akan tercapai dengan maksimal. Lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi bank dan lembaga keuangan non bank. Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dijelaskan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pemasaran adalah faktor terpenting bagi sebuah lembaga untuk bisa menyampaikan sebuah produk yang ada pada lembaga tersebut . Semakin baik cara manajemen pemasaran melakukan promosi, maka semakin banyak juga masyarakat yang ingin menjadi nasabah pada bank syariah.