Lihat ke Halaman Asli

Rivana

Universitas Palangka Raya

Jaminan Kebendaan

Diperbarui: 1 April 2023   12:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jaminan kebendaan adalah suatu bentuk perlindungan hukum atas hak milik seseorang atas suatu benda dengan cara memberikan jaminan atas benda tersebut kepada kreditur sebagai jaminan atas pelunasan utang oleh debitur. Jaminan kebendaan dikenal juga dengan istilah "jaminan fidusia". Konsep jaminan kebendaan diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam jaminan kebendaan, benda yang dijadikan jaminan kebendaan disebut sebagai "benda gadai" atau "benda jaminan". Pemilik benda tersebut, yang disebut juga sebagai "debitur gadai" atau "pihak gadai", akan menyerahkan benda tersebut kepada kreditur atau pihak yang memberikan pinjaman, yang disebut juga sebagai "kreditur gadai" atau "pihak jaminan". Jaminan kebendaan memberikan hak kepada kreditur untuk mengambil keuntungan dari benda gadai jika debitur gagal membayar utang.

Salah satu contoh penerapan jaminan kebendaan adalah dalam transaksi kredit bank. Dalam transaksi ini, pihak bank memberikan pinjaman uang kepada nasabahnya dengan menaruh jaminan atas benda gadai, seperti kendaraan bermotor atau rumah. Jika nasabah gagal membayar utang, maka bank berhak untuk mengambil benda gadai sebagai pelunasan utang.

Untuk dapat memberikan jaminan kebendaan, maka pemilik benda atau debitur gadai harus membuat surat perjanjian yang memuat persetujuan dari kedua belah pihak mengenai benda yang dijadikan jaminan, besarnya pinjaman, jangka waktu, dan lain-lain. Surat perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan dihadiri oleh saksi-saksi untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Namun, terdapat pula risiko bagi pihak debitur gadai dalam jaminan kebendaan. Jika debitur gagal membayar utangnya, maka kreditur dapat menjual benda gadai untuk melunasi utang. Jika harga penjualan benda gadai lebih rendah dari jumlah utang, maka debitur masih harus membayar sisa utang tersebut. Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan untuk memberikan jaminan kebendaan, debitur harus mempertimbangkan risiko yang ada dan mengukur kemampuan untuk membayar utang tepat waktu.

Dalam kesimpulannya, jaminan kebendaan adalah suatu bentuk perlindungan hukum yang penting dalam memfasilitasi transaksi kredit dan memberikan perlindungan bagi kreditur. Namun, sebagai bentuk perlindungan, debitur gadai juga harus memperhatikan risiko yang mungkin timbul dan mempertimbangkan kemampuan untuk membayar utang tepat waktu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline