Mengendarai kendaraan memiliki risiko seperti kecelakaan atau kerusakan yang tak terduga. Oleh karena itu, memahami cara kerja asuransi kendaraan menjadi hal penting untuk melindungi diri dari kerugian finansial.
Asuransi kendaraan menawarkan perlindungan dengan memberikan penggantian biaya jika terjadi kerusakan atau kehilangan. Artikel ini akan menjelaskan proses asuransi kendaraan mulai dari pembayaran premi hingga cara mengajukan klaim. Simak selengkapnya berikut.
1. Mengisi Formulir Pengajuan Polis
Langkah pertama dalam cara kerja asuransi kendaraan adalah mengisi formulir pengajuan yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Formulir ini menjadi syarat penting dalam proses pembuatan polis asuransi.
Dalam perjanjian polis, pihak asuransi (penanggung) akan menanggung kerugian finansial yang dialami tertanggung, asalkan premi telah dibayarkan oleh pihak tertanggung.
2. Membayar Premi Asuransi
Setelah perjanjian polis disetujui, nasabah diwajibkan untuk membayar premi. Pembayaran ini merupakan syarat agar bisa mendapatkan perlindungan dari risiko yang ditanggung oleh asuransi. Pihak asuransi biasanya memberikan opsi pembayaran secara bulanan atau tahunan, tergantung pada kesepakatan awal.
3. Melaporkan Kerugian ke Pihak Asuransi
Jika terjadi kerusakan atau kejadian yang merugikan kendaraanmu, segera hubungi pihak asuransi untuk melaporkan insiden tersebut. Pelaporan dapat dilakukan melalui email, telepon, atau langsung datang ke kantor asuransi.
Pastikan laporan disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan oleh pihak asuransi, biasanya dalam 72 hingga 120 jam setelah kejadian.
4. Menyertakan Bukti Kerusakan Kendaraan
Dalam proses pengajuan klaim asuransi kendaraan, langkah penting yang harus dilakukan adalah mengambil foto kerusakan yang dialami mobil. Foto-foto ini menjadi bukti yang harus dilampirkan saat pelaporan klaim. Hal ini merupakan bagian dari prosedur standar yang diwajibkan oleh pihak asuransi dan akan memudahkan dalam proses verifikasi klaim.
5. Persiapkan Dokumen Pengajuan Klaim
Tahapan berikutnya dalam cara kerja asuransi kendaraan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim.
Dokumen tersebut mencakup STNK dan BPKB asli, faktur pembelian mobil, polis asuransi, fotokopi KTP dan SIM, serta surat berita acara (BAP) dari polisi. Dokumen-dokumen ini diperlukan agar klaim bisa diproses oleh pihak asuransi dengan cepat.