Lihat ke Halaman Asli

Riva Julianto

Penulis Lepas

Siapa Bilang Alat Transportasi Berbasis Apps Ilegal?

Diperbarui: 24 Maret 2016   01:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bagi yang masih ada pihak atau perusahaan tranportasi yang beranggapan bahwa mobil sewaan berbasis apps adalah ilegal, silahkan Anda buka dan baca UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saya lebih senang menyebutnya mobil sewaan dan bukan taksi berbasis apps karena memang UU tersebut sudah jelas membagi jenis kendaraan menjadi hanya dua: 1) kendaraan bermotor umum dan 2) kendaraan bermotor perseorangan. 

Nah yang diatur di dalam UU ini hanya kendaraan bermotor umum, termasuk taksi (plat kuning). Kenapa kendaraan bermotor perseorangan (plat hitam) tidak diatur? Karena pemerintah via UU hanya mengatur kepentingan publik dan bukan milik pribadi. Itu sebabnya mobil sewaan atau rental plat hitam tidak diatur di UU ini karena bila menyangkut urusan bisnis sewa-menyewa yang digunakan adalah UU Hukum Perdata. Kendaraan bermotor perseorangan itu masuk ke dalam kategori private commercial car atau mobil perseorangan yang dikomersilkan, termasuk di dalamnya mobil-mobil rental. 

Itu sebabnya mobil-mobil rental berplat hitam tidak perlu uji kir seperti halnya kendaraan bermotor umum berplat kuning. Perusahaan transportasi besar seperti Bluebird, Express, TRAC, dll memiliki juga divisi rental kendaraan plat hitam. Kalau mobil-mobil pribadi disewakan itu sah-sah saja, termasuk melalui apps. Sama saja kalau kita memiliki mobil dan menitipkannya ke jasa rental mobil. Jadi kalau mobil sewaan berbasis apps disebut ilegal, di mana letak ilegalnya? Kalau ilegal karena merujuk UU No 22/2009, ya jelas salah rujukan UU-nya karena memang UU ini tidak mengatur kendaraan bermotor perseorangan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline