[caption id="attachment_24677" align="alignleft" width="300" caption="Limbah PMI di Cianjur"][/caption] Sungguh Prihatin saya menyaksikan sebuah video ini “Skandal Limbah Darah PMI – Wilayah Kabupaten Cianjur Bagian-1, 2 dan 3. Video yang mengangkat permasalahan pembuangan limbah darah yang berlokasi di Dusun Cimuncang – Mekarsari- Cikalong kulon – Cianjur. Limbah darah yang masuk katagori B3 (LIMBAH BERACUN) yang cukup berbahaya dan dalam proses pemusnahan harus menggunakan prosedur yang benar (SNI) dengan mempergunakan standart peralatan yang sudah ditentukan. Namun dalam hal ini Pemusnahan Limbah dalam katagori B3 (Limbah Beracun) di laksanakan dengan menggunakan alat-alat seadanya, oleh masyarakat setempat. Lebih Tegas lagi dalam video ini dilampirkan narasi : PMI memiliki tugas mulia memberikan pasokan darah kepada yang membutuhkan. Namun ketersediaan darah tidak lepas dari peran sukarelawan pendonor darah. Sementara, tidak semua darah pendonor bisa digunakan karena rusak atau tercemar penyakit. Sampah darah ini serta alat bekas donor darah harus dimusnahkan karena tergolong limbah B3. Namun, PMI DKI Jakarta ternyata tak mengolah limbah darahnya secara benar. Simak penelusuran Tim Awani tentang pembuangan sampah darah PMI Jakarta yang menyalahi prosedur . Lihat Video Skandal Limbah Darah PMi di Kabupaten Cianjur : Youtube
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H