Setiap warga Negara yang memiliki hak pilih dalam Pemilu legislatif semestinya secara otomatis masuk dalam Daftar Pemilih Tetap di wilayah tempat tinggalnya. Tapi realitasnya setiap tahun selalu saja terjadi ada warga masyarakat suatu daerah yang semestinya memiliki hak pilih karena memiliki KTP di wilayah tersebut yang kehilangan hak pilih.
Hari ini dalam Pemilu legislatif di wilayah Depok, penduduk yang punya hak pilih dan tidak punya kartu undangan memilih /C6 (untuk ikut memilih dalam Pemilu) harus memperlihatkan KTP asli dan menyertakan fotocopy KTP untuk dapat memilih. Sebuah perubahan kebijakan yang seharusnya jauh jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu Legislatif sudah diberitahukan dan disosialisasikan pada masyarakat.
Pada Pemilu Legislatif 2009 penduduk yang punya hak pilih dan tidak punya kartu C6 (untuk ikut memilih dalam Pemilu) hanya harus memperlihatkan KTP asli saja sudah dapat ikut serta dalam Pemilu legislatif. Bukankan KTP adalah tanda bukti bahwa yang bersangkutan berdomisili di suatu wilayah.
Aneh…. dimana ya peran aparat RT, RW,dan kelurahan serta KPU Depok untuk terlibat dalam proses pendataan, pendaftaran dan pembuatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) penduduk yg memiliki hak pilih dalam Pemilu.
Realitasnya hari ini beberapa penduduk Depok jadi repot ketika akan memilih karena tidak memiliki kartu undangan memilih / C6 maka harus memfotokopi KTP terlebih dahulu. Bayangkan bila kebijakan tersebut diberlakukan didaerah terpencil yang susah untuk mendapat jasa fotocopy jadi mempersulit hak rakyat bukan?
INi tantangan bagi KPU DEPOK JABAR untuk membuat DPT yang sesuai dengan jumlah penduduk DEPOK yang memiliki hak pilih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H