Lihat ke Halaman Asli

Pemerintah Akan Menaikan Multi Tarif PPN

Diperbarui: 15 Juni 2021   20:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

cnbcindonesia.com

Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen.

Adapun skema yang jadi pertimbangan adalah skema multitarif PPN, yakni pengenaan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat dan pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang mewah yang biasa dibeli kelas menengah atas.

Pemerintah juga dapat mengenakan tarif PPN berbeda dari tarif tersebut atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, Tarif berbeda dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

Sementara itu, tarif PPN 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

"Dan akan dibentur-benturin seolah PPnBM untuk mobil diberikan dan sembako dipajaki, itu kan teknik hoaks yang bagus banget memang," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).Pemerintah pun sama sekali belum membahas PPN sembako hingga PPN sekolah yang masuk dalam Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bersama DPR. "Seolah-olah sekarang (sembako) sudah naik, padahal enggak ada. Yang terjadi justru rakyat itu sekarang menikmati seluruh apa yg dibilang belanja dan bantuan pemerintah dan insentif perpajakan, mereka enggak bayar PPh 21, PPN ditunda atau direstitusi, PPh 25 dikurangi, bahkan kita memberikan diskon 25 persen untuk PPh masanya," beber Sri Mulyani.Dia lantas menegaskan, kebijakan apapun yang diambil Kementerian Keuangan akan didiskusikan terlebih dahulu dengan DPR, apalagi yang skalanya menyangkut orang banyak termasuk PPN. "Enggak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR. Itu saja dulu, jawaban yang paling mantap. Enggak mungkin itu. Jangankan pajak yang PPN, wong cukai aja kita harus diskusi yang lama banget," pungkas Sri Mulyani.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline