Paradigma integrasi ini penting digunakan karena dapat menciptakan solusi yang lebih komprehensif, relevan, dan berkelanjutan terhadap berbagai tantangan yang ada di masyarakat. Dengan menggabungkan berbagai pendekatan, disiplin ilmu, dan nilai, paradigma ini tidak hanya meningkatkan efektivitas pemecahan masalah tetapi juga memberikan pedoman moral yang sesuai dengan kebutuhan.
Ekonomi adalah disiplin ilmu yang mempelajari tentang pengelolaan sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Secara umum, ilmu ini mencakup analisis produksi, distribusi, dan konsumsi barang serta jasa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ilmu ekonomi juga mencakup masalah tenaga kerja, pembiayaan, dan keuangan. Para ahli seperti Adam Smith dan N. Gregory Mankiw mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai studi tentang bagaimana individu dan masyarakat mengelola sumber daya yang langka untuk mencapai kesejahteraan.
Aspek Bayani
Allah SWT telah berfirman pada Q.S An - Nisa ayat 29
Yang artinya :
" Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. "
Melalui ayat tersebut dijelaskan bahwa orang boleh memakan harta orang lain dengan jalan perniagaan berdasarkan asas saling rela atau taradhi antara dua pihak yang bertransaksi. Frasa "tijarah" atau perniagaan dalam ayat mencakup seluruh akad tukar-menukar yang dimaksudkan untuk memperoleh laba, sehingga mencakup jual beli, sewa-menyewa, dan lain sebagainya.
"Tijarah" yang bermakna perniagaan atau jual beli disebutkan secara khusus dalam ayat karena melihat keumumannya. Umumnya transaksi harta antara manusia yang paling banyak terjadi adalah jual beli. Selain itu juga karena jual beli atau berdagang merupakan pekerjaan yang paling utama dibandingkan dengan yang lainnya.
Namun, tidak setiap kerelaan antara dua pihak yang bertransaksi kemudian dihalalkan oleh syariat. Kerelaan tersebut harus terbingkai dalam batas-batas akad yang legal. Karenanya harta yang diperoleh dengan cara judi atau riba, meskipun berdasarkan kerelaan pihak-pihak yang bersangkutan maka tetap haram.
Dalam Tafsir Klasik