SEMARANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melantik dan mengambil sumpah sebanyak 119 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama secara hybrid, Jumat (04/03).
Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenkumham secara resmi dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly di Graha Pengayoman, Sekretariat Jenderal -- Jakarta. Sementara itu, dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti jalannya prosesi pelantikan secara virtual dari Aula Kantor Wilayah.
Pelantikan dimulai dengan pembacaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.KP.03.03 Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham RI.
Dua Pimpinan Tinggi Pratama di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menerima amanah baru, di antaranya Supriyanto kini secara definitif menjadi Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah dan Wishnu Daru Fajar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Barat kini mengemban tugas sebagai Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah menggantikan Santosa. Sementara Santosa menerima amanah baru sebagai Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Timur.
Pada hari ini juga dilaksanakan pelantikan Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yakni Tri Saptono Sambudji sebagai Kepala Lapas Kelas I Semarang dan I Putu Murdiana menempati kursi pimpinan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Dalam sambutannya, Yasonna memberikan 4 (empat) hal yang perlu menjadi fokus utama para jajarannya yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.
"Jaga amanah dan kepercayaan yang diberikan dengan komitmen diri bekerja sesuai dengan Rencana Kerja yang ditetapkan dan dilandasi pada Tata Nilai Ber-AKHLAK dan PASTI agar Target Kinerja dapat tercatat dengan baik," ungkap Yasonna menyampaikan poin pertama.
Ada pun parameter keberhasilan yang ia targetkan yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas WBK/WBBM, dapat mempertahankan Opini WTP, serta serapan anggaran minimal 95% sesuai dengan standar minimal nasional.
WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima.
Poin-poin selanjutnya, Menkumham menekankan penerapan disiplin protokol kesehatan demi mencapai Kumham Sehat Kumham Produktif, memberikan contoh yang baik dalam hal kedisiplinan kepada jajaran, serta menjalin sinergi dan kolaborasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugasnya.
"Jaga kehormatan dan nama baik Kementerian Hukum dan HAM. Setiap perilaku dan perbuatan mengandung konsekuensi. Ingatkan setiap jajaran untuk senantiasa bertindak, termasuk dalam menggunakan media sosial. Jaga integritas Saudara, jujur. Saya tidak ingin mendengar hal-hal yang menyimpang dari protap, perbuatan-perbuatan tercela. Saya ingatkan supaya bertindak dengan baik," tegas Yasonna.