Kebumen- Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia gelar seminar dan launching buku saku " Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan Pidana", Kamis (27/01). Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen menjadi salah satu peserta dalam seminar tersebut yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom.
Kegiatan tersebut digelar dengan bekerjasama dengan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Seminar ini menjelaskan mengenai unit layanan disabilitas yang telah disediakan oleh jajarannya. Tercatat jumlah WBP penyandang disabilitas semakin tahun semakin naik, seperti tahun 2021 yang lalu tercatat 1127 WBP disabilitas yang tersebar di Lapas/Rutan Seluruh Indonesia, maka dari itu Ditjen Pemasyarakatan memberikan perhatian penting terkait layanan bagi penyandang disabilitas dan membentuk beberapa kebijakan salah satunya adalah Surat Edaran Ditjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan ULD pada UPT Pemasyarakatan.
Rutan Kelas IIB Kebumen menjadi salah satu UPT Pemasyarakatan yang menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas. Semua sarana dan prasarana aksesible artinya mudah di akses oleh Penyandang disabilitas.
Halasson Sinaga selaku Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen mengatakan Rutan Kebumen sudah sangat tersedia fasilitas bagi penyandang disabilitas.
"kami menyediakan fasilitas seperti kursi roda, jalur khusus disabilitas, pegangan disetiap sudut, ruang bermain anak, tanda khusus disabilitas, ruang laktasi, dan toilet disabilitas dan lainnya" ujarnya.
Selain itu turut hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi se Indonesia, Ketua Pengadilan Negeri,Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kepolisian seluruh Indonesia(HumasRumen)