Lihat ke Halaman Asli

Rita PuspitaDewi

ruang menulis

Lapas dan Rutan Diharap Lakukan Penyesuaian dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 dalam Proses Pengusulan Hak Integrasi

Diperbarui: 5 September 2022   17:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber:humasrumen

Kebumen- Telah diterbitkannya Undang-Undang baru Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan salah satu langkah tepat yang dilakukan pemerintah dalam hal pelaksanaan pemasyarakatan di Lapas, LPKA dan Rutan di Indonesia.

Dengan diterbitkannya Undang-undang tersbeut artinya terdapat regulasi baru dalam pengusulan hak-hak warga binaan utamanya dalam proses integrasi baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun asimilasi dirumah. Sosialisasi hari ini merupakan langkah guna memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan usai Undang-undang ini diterbitkan. Rutan Kebumen mengikutinya secara daring, Senin (05/09).

Sosialisasi yang berpusat di Kantor Direktorat Jenderal Kemenkumham di Jakarta tersebut menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memberikan hak bersyarat, diantaranya adalah Harus dipastikan telah memenuhi persyaratan yang tertera dalam Pasal 10 Ayat (2), Diberikan TANPA TERKECUALI bila syarat-syarat telah terpenuhi,Aktif mengikuti program pembinaan (berdasarkan penilaian dengan instrument SPPN oleh Wali Pemasyarakatan), Menunjukkan penurunan resiko (berdasarkan penilaian Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia oleh Asesor atau Pembimbing Kemasyarakatan), Khusus untuk pemberian CMB atau PB HARUS TELAH menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau minimal 9 (Sembilan) bulan,Pemberian Hak-Hak Bersyarat tersebut TIDAK BERLAKU bagi Narapidana yang dijatuhi PIDANA SEUMUR HIDUP dan TERPIDANA MATI.

Kepala Rutan Kebumen, Halasson Sinaga juga mengatakan bahwa Rutan Kebumen sudah siap melaksanakan aturan yang telah ada dalam Undang-Undang terbaru.

"sesuai arahan, kami akan melaksanakannya untuk memenuhi hak-hak integrasi warga binaan. Selain itu aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan juga sudah disesuaikan oleh Undang-undang terbaru sehingga mempermudah pengusulan" ujarnya saat ditemui seusai zoom meeting. (HumasRumen)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline