Lihat ke Halaman Asli

Rita PuspitaDewi

ruang menulis

99 Orang Warga Binaan Rutan Kebumen Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Karutan: 2 Orang Langsung Bebas

Diperbarui: 2 Mei 2022   10:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: Humas Rutan Kebumen

Kebumen- Sebanyak 99 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Remisi Khusus I akan diberikan kepada 89 WBP, Remisi Khusus PP 99 Tahun 2012 sebanyak 8 orang, sementara 2 WBP akan menerima Remisi Khusus II dan dapat langsung bebas.

Penyerahan pemberian Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Halasson Sinaga dengan disaksikan oleh Kapolsek Kebumen, Pejabat Struktural dan seluruh warga binaan pemasyarakatan.

Sumber: Humas Rutan Kebumen

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kebumen Ahmad Baihaqi menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F. Selain itu, mereka juga sudah memiliki Justice Collaborator atau pernah membantu aparat penegak hukum.

"pada hari ini jumlah warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kebumen sebanyak 148 orang dan yang mendapatkan remisi adalah sebanyak 99 orang dengan rincian 89 orang mendapat Remisi Khusus I, 8 orang mendapat Remisi Khusus PP 99 Tahun 2012 dan 2 orang mendapat Remisi Khusus II dan hari ini langsung bebas. (HumasRumen)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline