Kebumen- Sebanyak 99 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Remisi Khusus I akan diberikan kepada 89 WBP, Remisi Khusus PP 99 Tahun 2012 sebanyak 8 orang, sementara 2 WBP akan menerima Remisi Khusus II dan dapat langsung bebas.
Penyerahan pemberian Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Halasson Sinaga dengan disaksikan oleh Kapolsek Kebumen, Pejabat Struktural dan seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kebumen Ahmad Baihaqi menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F. Selain itu, mereka juga sudah memiliki Justice Collaborator atau pernah membantu aparat penegak hukum.
"pada hari ini jumlah warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kebumen sebanyak 148 orang dan yang mendapatkan remisi adalah sebanyak 99 orang dengan rincian 89 orang mendapat Remisi Khusus I, 8 orang mendapat Remisi Khusus PP 99 Tahun 2012 dan 2 orang mendapat Remisi Khusus II dan hari ini langsung bebas. (HumasRumen)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H