Lihat ke Halaman Asli

Riszqi Bahtiar Alam

Mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal

RUU Polri 2024: Kenapa Menuai Banyak Kontroversi dan Penolakan

Diperbarui: 27 Juni 2024   23:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) 2024 telah menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan. Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan revisi ini menjadi usulan RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (28\5\2024). Namun, beberapa poin penting dalam draf revisi UU Polri ini dikhawatirkan dapat memperluas kewenangan Polri dan melemahkan akuntabilitasnya.

Perluas Kewenangan Polri

Salah satu poin controversial dalam revisi UU Polri adalah perluas kewenangan Polri hingga ke ruang siber.Pasal 16 poin (q) mencakup penindakan,pemblokiran atau pemutusan, dan upaya memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Langkah ini dikhawatirkan dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan dan membatasi kebebasan berekspresi. Mekanisme dan criteria dalam penggunaan akuntabel 

Membahayakan Demokrasi dan Kebebasan Sipil

Pemberian kewenangan pada Polri untuk memblokir atau memutus akses ruang siber dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi. Kewenangan penyadapan dan intelijen yang luas bagi Polri dikhawatirkan dapat melanggar privasi dan hak asasi manusia, serta digunakan untuk kepentingan politik atau represif

Melemahkan Akuntabilitas Polri

Revisi UU Polri juga menambahkan kewenangan baru untuk Polri, seperti pengawasan dan pemblokiran ruang siber. Pemberian kewenangan luas kepada Polri untuk mengawasi, membina, dan mengamankan ruang siber dikhawatirkan membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan. Mekanisme dan criteria dalam penggunaan kewenangan baru tersebut belum jelas, sehingga membuat masyarakat khawatir terhadap kebebasan memberi kritik terutama pada ruang siber.

Kontroversi Perpanjangan Usia Pensiun

Perpanjangan usia pension bagi perwira tinggi dan perwira menengah juga menuai kontroversi. Pasal 30 ayat (4) memungkinkan perpanjangan usia pension Kapolri (perwira tinggi bintang 4) melalui Keppres setelah mendapat pertimbangan DPR. Namun, tidak ada ketentuan rinci tentang batas maksimum perpanjangan usia pension Kapolri. Hal ini dikhawatirkan dapat menumpuk jabatan perwira tinggi dan perwira tengah, serta menganggu proses regenerasi di Polri

Kritik dari Berbagai Kalangan

Berbagai kalangan, ternasuk praktisi hukum dan aktivis hak asasi manusia, telah mengecam revisi UU Polri. Mereka menilai bahwa revisi ini dapat memperluas kewenangan Polri dan melemahkan akuntanbilitasnya. Koalisi Masyarakat Tolak Revisi UU Polri: Polisi Jadi Superbody,mengatakan bahwa revisi ini dapat membuat polri menjadi "superbody" yang memiliiki kewenangan yang tidak terbatas dan tidak akuntabel

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline