Era revolusi industri 4.0 menuntut guru dan peserta didik untuk melaksanakan pembelajaran dengan didasarkan berpikir kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif. Guru sebagai fasilitator pembelajaran harus mampu menyajikan pembelajaran yang mengedepankan 4 keterampilan - leterampilan tersebut. Di sisi lain, sekolah sebagai lembaga pendidikan, memiliki tugas untuk membina dan membimbing siswa selain itu sekolah merupakan sarana untuk mengembangkan minat dan bakat siswa sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
Pengembangan bakat dan minat peserta didik tidak akan optimal, jika dalam penerapannya kurang didukung dengan kolaborasi, baik kolaborasi sekolah dengan oramnmg tua siswa, dan sekolah dengan lingkungan sekitar. Sekolah merupakan lembaga, yang paling efektif untuk menerapkan dan memenuhi hak-hak peserta didik sebagai anak. Salah hak anak yang dapat dipenuhi melalui lingkungan sekolah, adalah hak mendapatkan perlindungan serta mendapatkan pelayanan yang optimal demi tercapainya cita-cita peserta didik.
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, telah berupaya memenuhi hak anak, dengan menciptakan sekolah ramah anak (SRA). Hal ini, dibuktikan dengan adanya deklarasi sekolah ramah anak, yang didadakan oleh Disidikpora Bantul bersama sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Bantul.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 (melalui (Wuryandani.,et al, 2018). Disampaikan mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan Kebijakan Sekolah Ramah Anak, Dalam peraturan tersebut, terdapat enam indikator ketercapaian yang diguanakn sebagai pengukuran keberhasilan dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA). Indikator tersebut meliputi: 1) kebijakan SRA, 2) pelaksanaan kurikulum, 3) pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak, 4) sarana dan prasarana SRA, 5) partisipasi anak, dan 6) partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, pemangku kepentingan lainnya, dan alumnus di sekolah tersebut. Dalam mewujdukan sekolah ramah anak, keenam indikator tersebut merupakan idnikator penting, yang harus dilakukan dan dilaksanakan.
Sekoalh Ramah Anak merupakan prinsip dan konsep pendidikan yang berpendapat bahwa pendidikan yang berpusat pada anak merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Sekolah Ramah Anak (SRA) pada prinsipnya merupakan hal penting yang harus diciptakan dan dilaksanakan, serta diterapkan setiap saat. Konsep SRA diciptakan berdasarkan prinsip demi terealisasi nya hak anak atas pendidikan yang berkualitas UNICEF (dalam Wuryandani., et al, 2018). Menciptakan sekolah ramah anak, merupakan wujud tercapainya sekolah yang layak. Layak dalam hal ini, adalah layak dalam menjalakan proses pembelajaran, serta layak dalam memenuhi hak peserta didik sebagai anak.
Sumber:
UNICEF. (2005). Manual child-friendly school. New York: UNICEF
Wuryandani, W., & Senen, A. (2018). Implementasi pemenuhan hak anak melalui sekolah ramah anak Informasi: Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 15(1), 86--94. https://journal.uny.ac.id/index.php/civics/index
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H