Lihat ke Halaman Asli

riswanda angga putra

Universitas Islam 45

Kontroversi Omnibuslaw Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi ''Benteng terakhir''

Diperbarui: 8 Desember 2021   14:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

vo.id

Omnibus law/cipta kerja merupakan suatu metode atau konsep pengaturan yang menggabungkan beberapa aturan substansi yang berbeda menjadi satu regulasi di bawah satu payung hukum(undang-undang). 

Peraturan perundang-undangan yang diberlakukan untuk menciptakan undang-undang baru dengan mencabut secara bersamaan dan mengubah beberapa peraturan perundang-undangan sekaligus. 

Dalam sebuah hukum ditujukan pada permasalahan pokok memungkinkan penarikan atau perubahan beberapa undang-undang sekaligus (di segala bidang) untuk lebih menyederhanakan pengaturannya, sehingga diharapkan tidak terjadi persaingan/perselisihan dan/atau perlawanan antara satu norma dengan norma lainnya. 

Dilihat dari posisinya omnibuslaw merupakan undang-undang yang kedudukannya lebih rendah dari Undang-Unang dasar tetapi sedikit di atas peraturan perundang-undangan lainnya.

Omnibuslaw Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja mulai berlaku pada 2 November 2020. Bertujuan untuk menyelaraskan upaya penciptaan lapangan kerja dengan potensi untuk menarik sebanyak mungkin tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat terhadap gloalisasi ekonomi. 

Setelah Undang-Undang Cipta Kerja disusun muncul pro dan kontra. Terjadi ketersinggungan sana-sini namun UU Hak Cipta terus bergerak maju dan disahkan. 

Implementasi undang-undang cipta kerja disambut dengan positif maupun negatif. Sejak awal RUU Cipta Kerja Omnibuslaw menuai berbagai masalah sehingga menjadi perdebatan publik yang panas dengan bebragai bentuk penolakan. 

Namun RUU itu terus dijalankan hingga Omnibus Law Cipta Kerja yang menggabungkan beberapa undang-undang disahkan DPR menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.

Salah satu tujuan pemerintah menjadikan RUU tersebut sebagai Undang-undang ciptakerja adalah untuk menyederhanakan atau merampingkan peraturan dari segi jumlah peraturan agar lebih tepat sasaran. 

Hal yang di sederhanakan dalam cipta kerja diantaranya perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan riset dan inovasi, pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan,, kemudahan proyek pemerintah, pengendalian lahan, dan Kawasan Ekonomi Khusus.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline