Kepada Yth,
Dispenduk Capil/Pusat
Saya dan Keluarga adalah pindahan penduduk dari Tanggulangin menjadi warga Sidoarjo. Suami mengupdatekan data kami ke kecamatan dan melakukan perekaman Data, info dari pihak kecamatan EKTP jadi tiga (3) hari lagi.
Tiga hari berikutnya suami kembali kekecamatan dan ternyata setelah mengantri panjang EKTP tidak bisa dicetak dikarenakan data tidak ada (kok Bisa), suami disarankan ke Dispenduk Capil dan pergilah suami kesana, di Dispenduk Capil pun suami mengalami hal yang sama setelah perekaman data ulang dapat tiga hari EKTP tetap tidak bisa dicetak karena data tidak ada (kok Bisa lagi), suami disarankan lagi ke Mall pelayanan Publik, setelah mengantri panjang perekaman data ulang dapat tiga hari kembali EKTP tetap tidak bisa dicetak data tidak ada info beliau beliau begitu (lagiii ???).
Dan kami akhirnya email ke Dispenduk Pusat dibalas oleh pihak Dispenduk disampaikan bahwa NIK terdaftar dengan nomer KK berbeda (???), Suami bingung segala prosedur sudah dilakukan tapi kok diputar putar dan hasilnya semua sad ending dan kita menjadi warga Abu Abu.
Kami mendaftarkan Anak kami kekantor BPJS kesehatan, dua dari empat anak kami tidak ada datanya didata online (la tambah sudah masalahnya), puter puter lagi dari kecamatan, dispenduk capil dan Mall pelayanan Publik, tidak ada hasilnya, tetap anak kami tidak bisa terdaftar di BPJS Kesehatan
Pertanyaan Kami, Birokrasi yang bagaimana yang harus kami lakukan agar bisa selesai dan tidak berputar putar, EKTP bisa keluar, Kartu keluarga benar dan anak kami bisa didaftarkan di kantor BPJS kesehatan, Terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H