Polusi udara dari kendaraan bermotor sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia, terutama bagi kesehatan. Pencemar udara adalah masyarakat itu sendiri. Masyarakat menjadi aktor utama dalam penyebaran polusi melalui penggunaan kendaraan bermotor. Zat-zat yang dikeluarkan dari kendaraan bermotor merusak kesehatan masyarakat.
Tanpa disadari masyarakat yang menjadi pelaku sekaligus menjadi korban pencemaran udara. Inilah yang disebut dengan kejahatan tanpa korban, pelaku dan korban adalah orang yang sama. Namun di sisi lain, meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur hukum dalam kejahatan lingkungan, kejahatan ini sebenarnya sangat sulit untuk dibuktikan. Selain pelaku pencemaran juga merupakan korban, korban pencemaran tidak menyadari dirinya sebagai satu-satunya korban yang akan kehilangan kesehatan. Pelaku akan merasa perbuatannya sah-sah saja untuk dilakukan. Sehingga diperlukan langkah integrasi semua pihak untuk menyelesaikan kejahatan tanpa korban ini.
Padatnya kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan kota-kota besar sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Hiruk pikuk kendaraan bermotor menyebabkan kemacetan yang cukup parah di sejumlah ruas jalan kota besar di Indonesia. Tidak heran jika kota-kota besar tersebut menjadi asupan utama penyebaran polusi udara. Gas-gas dari knalpot kendaraan bermotor merupakan salah satu pencemaran lingkungan. Polutan udara utama adalah akibat gas-gas buang kendaraan bermotor yang tiap tahun bertambah dengan cepat. Kontribusi pencemaran udara yang berasal dari sektor transportasi mencapai 60 persen. Tingginya kontribusi pencemaran udara dari sektor transportasi menimbulkan masalah kualitas udara.
Dibutuhkan integrasi dari semua pihak untuk menyelesaikan masalah besar ini. Mulai dari pakar farmasi, pakar kedokteran, pakar kriminologi, penegak hukum, tokoh masyarakat, LSM di bidang lingkungan hidup, pemerintah untuk dapat duduk bersama dan berdialog untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena penyebab dan dampak persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memutuskan mata rantai penggunaan kendaraan bermotor oleh masyarakat. Diperlukan kajian yang mendalam mengenai persoalan ini agar ke depannya tidak lagi timbul persoalan baru di luar dari dampak kesehatan bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H