Lihat ke Halaman Asli

Hukum Taklifi dan Wadi

Diperbarui: 5 Oktober 2023   21:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

OPINI TENTANG HUKUM TKLIFI DAN HUkUM WAD'I

hukum taklifi adalah hukum yang mengendaki mukalaf untuk mengerjakan, atau memilihnya antara mengerjakan dan meninggalkannya. Misalnya hukum tentang perintah shalat yang menunjukan hukum wajib untuk dikerjakan, dan larangan membunuh, yang menunujukan hukum haram untuk dilakukan.(Misalnya hukum yang menunjukkan perintah sholat, membayar zakat, dan menunaikan haji.)

Sedangkan hukum wadh'i adalah hukum yang menjadikan sesuatu itu sebagai sebab adanya yang lain atau syarat bagi sesuatu yang lain atau sebagai penghalang bagi sesuatu yang lain. Hukum wadh'i ada tujuh yaitu sebab, syarat, penghalang, 'azimah, rukhsah, sah dan batal.( misalnya orang gila yang dapat terbebas dari kewajiban ibadah fardu atau seorang anak yang harusnya mendapatkan warisan, tetapi ia murtad sehingga membuatnya gagal mendapatkan warisan)

Hukum taklifi dan hukum wadh'i tidak ini juga saling berkaitan karna sebenarnya ada hubungan antara hukum taklifi dan wadh'i yaitu bahwa hukum wadh'i adalah penekanan atau hal yang memperjelas hukum taklifi. Sehingga, antara hukum taklifi dan wadh'i berjalan searah dan dinamis

Sebagaimana diketahui, kita mengenal hukum taklifi dan hukum wadh'i. Jika hukum taklifi ialah seperangkat hukum yang berisikan tuntutan, larangan, atau pembolehan, maka hukum wadh'i lebih bersifat penjelasan tentang situasi bagaimana tuntutan dan lainnya tersebut diberlakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline