Lihat ke Halaman Asli

Rista Hikmayanti

S1 PWK 2020 UNEJ

Peranan Public Private Partnership dalam Penyediaan Infrastruktur Pelayanan Publik di Indonesia

Diperbarui: 18 April 2021   00:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Public Private Partnership atau yang bisa disingkat dengan PPP merupakan bentuk kerjasama antara pihak Pemerintah dan pihak Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur pelayanan publik. Public Private Partnership juga dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam proses pembangunan pelayanan publik, pihak swasta juga ikut berperan di dalamnya. Public Private Partnership ini sudah diterapkan oleh banyak negara diseluruh dunia khususnya negara-negara maju. Indonesia sebagai negara berkembang juga menerapkan Public Private Partnership untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di Indonesia.

Infrastruktur merupakan salah satu komponen penting untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Kondisi infrastruktur yang memadai akan sangat mempengaruhi peningkatan kegiatan ekonomi. Seperti contohnya infrastruktur jaringan jalan yang baik akan mempermudah kegiatan distribusi barang dan juga  arus masyarakat untuk bepergian.

Sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur biasanya berasal dari dana APBN/APBD. Dalam kenyataannya, banyak sekali rencana tentang pembangunan infrastruktur di Indonesia yang harus diwujudkan. Dengan banyaknya pembangunan yang harus dilakukan, pembiayaan dari dana APBN/APBD masih belum mencukupi. 

Oleh karena itu diharapkan peranan pihak swasta untuk menutupi pembiayaan tersebut. Dari masalah tersebut, dapat dilihat jika Indonesia membutuhkan alternatif sumber pembiayaan baru untuk merealisasikan pembangunan infrastruktur. Pemerintah kemudian mengambil solusi dengan menerapkan Public Private Partnership. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, jika Public Private Partnership ini merupakan bentuk kerjasama Pemerintah dengan Pihak Swasta dalam penyediaan barang publik. Hal tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama yang telah disepakati oleh semua pihak yang bersangkutan.

Perjanjian kerjasama tersebut merupakan pembagian alokasi risiko antara Pemerintah dan Pihak Swasta. Risiko dialokasikan kepada pihak yang dapat lebih baik dalam mengendalikan, mengelola, mencegah, maupun menyerapnya. Badan Usaha yang terlibat dalam Public Private Partnership ini dapat berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, Badan Hukum Asing, atau Koperasi. Dalam perjanjian kerjasama ini, Pihak Swasta dapat bertanggung jawab atas pembiayaan, desain, konstruksi, operasi dan pemeliharaan proyek.

Penyediaan infrastruktur dengan sumber pembiayaan dari APBN/APBD berbeda dengan penyediaan infrastruktur yang pembiayaannya bersumber dari kerjasama dengan pihak swasta. Fokus penyediaan yang bersumber dari APBN/APBD yaitu penyediaan barang/jasa untuk Pemerintah. Sedangkan fokus penyediaan yang bekerjasama dengan pihak swasta yaitu pengembangan atau penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan oleh publik.

Kelemahan skema yang digunakan sebelumnya yaitu pembiayaan infrastruktur langsung berdampak pada APBN/APBD disetiap tahapan penyediaan infrastruktur. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran belanja untuk kegiatan desain, konstruksi, operasi, dan pemeliharan. Untuk merealisasikan itu semua, dibutuhkan beberapa tahun anggaran untuk satu proyek infrastruktur dapat beroperasi. Lain halnya jika menggunakan skema PPP, pihak swasta dapat melakukan semua aktivitas penyelenggaraan infrastruktur dari mulai desain sampai dengan pemeliharaan.

Dalam skema PPP Pemerintah hanya berperan sebagai pihak yang memberikan fasilitas untuk pelaksanaan proyek dan memastikan pembayaran jasa infrastruktur ketika infrastruktur telah beroperasi secara komersial. Contoh produk dari kerjasama dengan pihak swata ini yaitu jalan tol. Untuk pembangunan jalan tol Pemerintah tidak ikut serta dalam kegiatan desain sampai dengan pemeliharaan. Semua kegiatan mulai dari desain sampai pemeliharan dilakukan oleh pihak swasta. Ketika jalan tol tersebut sudah beroperasi, maka giliran Pemerintah yang melakukan tugasnya untuk memastikan pembayaran jasa jalan tol tersebut. Hasil yang didapatkan nantinya juga akan mengalir kepada pihak swasta. Oleh kerena itu, bisa dikatakan jika keuntungan dari Public Private Partnership ini yaitu merupakan keuntungan dalam jangka waktu yang panjang.  

Pihak swasta sebelum melakukan investasi tentunya melihat terlebih dahulu benefit yang akan didapatkan pada akhirnya. Oleh karena itu, Pemerintah harus pandai dalam mempresentasikan penyediaan pembangunan agar dapat menarik pihak swasta untuk berinvestasi. Jika dalam pelaksanaan kerjasama tersebut berjalan dengan baik, maka tidak hanya pihak yang bersangkutan yang mendapatkan keuntungan tetapi juga masyarakat bisa merasakan hasil dari pembangunan tersebut.

Kesimpulan yang didapat dari pemaparan diatas yaitu peranan Public Private Partnership di Indonesia dalam perwujudan penyediaan layanan public sangat besar. Dengan PPP pembangunan infrastruktur di Indonesia bisa segera direalisasikan. Tidak harus menunggu beberapa tahun anggaran terlebih dahulu. Jika penyediaan infrastruktur di Indonesia semakin memadai, maka besar kemungkinan untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia semakin meningkat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline