Lihat ke Halaman Asli

Rencana Aksi Nasional (RAN) Kepemudaan 2016 - 2019

Diperbarui: 4 November 2016   21:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa negara kita pernah memiliki dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Kepemudaan 2009 – 2014. Kecelakaan sejarah memang telah terjadi karena tidak lama berselang dikeluarkannya dokumen RAN tersebut, Undang-undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan disahkan, dan ternyata isi dokumen RAN tersebut banyak yang tidak sesuai dengan substansi normatif yang diatur dalam UU Kepemudaan tersebut. Akibatnya dokumen RAN Kepemudaan tersebut terabaikan dalam ruangan ingatan publik.

Di era pemerintahan presiden Joko Widodo, gagasan untuk kembali menuliskan RAN Kepemudaan kembali mengemuka. Atas inisiatif dari Kementerian PPN / Bappenas, Kemenpora dan Kemenko PMK dengan dukungan UNFPA, dokumen RAN Kepemudaan kembali disusun untuk bisa diluncurkan pada akhir tahun 2016 ini. Berbeda dengan dokumen RAN Kepemudaan 2009 – 2014, RAN Kepemudaan 2016 – 2019 ini disusun sebagai amanat dari pasal 30 ayat 1, UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang mewajibkan koordinasi strategis lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayananan kepemudaan.

Pemuda sebagai Bonus Demografi

Hal mendasar yang melatar belakangi penulisan RAN Kepemudaan 2016 – 2019 adalah upaya memaksimalkan potensi pemuda sebagai bonus demografi. Bonus demografi ini bisa menjadi pisau bermata dua yang bisa menjadi keuntungan atau malah menjadi kerugian bagi bangsa Indonesia. Bonus demografi dapat menjadi keuntungan jika para pemuda Indonesia benar-benar berkualitas sehingga mampu mewujudkan kelompok produktif yang berdaya saing tinggi.

Sementara bonus demografi tersebut bisa menjadi kerugian, jika kuantitas yang besar dari pemuda tersebut justru malah dibebani oleh berbagai masalah yang menggerogoti produktivitas pemuda, seperti misalnya penyalahgunaan NAPZA, perilaku kekerasan, dekadensi moral, dan lain sebagainya.

Akan tetapi sayangnya, mungkin belum semua generasi muda menyadari bahwa eksistensi kualitas hidup dan produktivitas mereka adalah esensi bonus demografi yang penting bagi bangsa Indonesia. Adalah tanggung jawab negara untuk membangun pemuda Indonesia melalui berbagai pelayanan lintas instansi negara, sesuai dengan amanat UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Sementara itu, keberadaan ratusan organisasi kepemudaan yang ada di Indonesia seharusnya tidak lagi sekedar dilihat sebagai obyek pelayanan sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, melainkan lebih jauh lagi sebagai suatu potensi kekuatan yang bukan hanya bisa berpartisipasi dalam proses pembangunan bangsa tetapi juga menjadi motor penggerak dan inisiator dalam perubahan masa depan bangsa.

Di sisi lain, beberapa organisasi pemuda yang melibatkan proses layanan dan perlindungan kepada kelompok pemuda rentan atau yang memiliki kendala khusus (misalnya pemuda penyandang disabilitas), juga perlu dipahami karakteristiknya secara unik dan diberikan ruang beraktifitas yang layak.

Untuk memastikan bahwa potensi bonus demografi serta peluang gerak kolektif pemuda ini tidak terlewatkan di dalam kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan datang, dokumen RAN Kepemudaan memiliki peranan penting dalam menciptakan hubungan dan kerangka kerja yang dibutuhkan untuk membangun sumber daya, pelaksanaan strategi serta pendanaan untuk memenuhi kebutuhan, pengembangan potensi dan pemenuhan hak-hak pemuda.

RAN Kepemudaan dapat menjadi sebuah perangkat untuk memaksimalkan manfaat dari bonus demografi yang sedang berlangsung hingga tahun 2035. Dokumen ini akan menjadi dasar arahan komitmen pemerintah Indonesia dan arah strategi yang akan dilakukan dalam mendukung pembangunan kepemudaan melalui pengembangan mekanisme koordinasi strategis lintas sektor dan mengembangkan partisipasi dan kepemimpinan pemuda dalam berbagai sektor pembangunan.

Selain itu, kehadiran RAN Kepemudaan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mempertegas komitmen pelayanan kepemudaan dalam agenda pembangunan nasional yang terangkum di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline