Lihat ke Halaman Asli

Pelanggaran HAM dalam Proyek Eco-City

Diperbarui: 5 Oktober 2023   09:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pinterest

Proyek Eco-City di Pulau Rempang-Galang memiliki nilai investasi yang mencapai Rp.381 triliun hingga tahun 2080. Namun, proyek ini telah mengabaikan kesejahteraan masyarakat yang sudah tinggal di pulau tersebut. Pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Melayu menjadi salah satu dampak dari pengabaian ini. Praktik bisnis yang masuk ke dalam ruang hidup masyarakat seharusnya mengutamakan kesejahteraan mereka. Dalam artikel ini, saya akan membahas beberapa aspek yang termasuk pelanggaran HAM yang terjadi dalam proyek tersebut.

Hilangnya Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang harus dijami. Namun, dalam proyek Eco-City ini, hak tersebut telah terlanggar. Penembakan gas air mata di dekat sekolah SDN 24 dan SMPN 22 Galang mengakibatkan kepanikan, ketakutan dan  luka fisik pada anak-anak yang sedang belajar. Pihak sekolah sebelumnya telah menghimbau agar polisi tidak menembakkan gas air mata ke arah sekolah, namun himbauan diabaikan.

Hilangnya Hak Anak dan Perempuan

Selain hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak anak dan perempuan juga terlanggar dalam kasus kekerasan di Rempang. Penembakan gas air mata yang tidak terukur,proporsional, dan masuk akal oleh aparat gabungan telah mengakibatkan luka fisik dan trauma pada anak-anak. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak anak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Hilangnya Hak Atas Rasa Aman

Warga di Rempang Galang, terutama warga di 16 kampung tua Melayu, telah mengalami intimidasi dan ancaman kriminalisasi akibat penolakan relokasi dari proyek Eco-City. Warga yang tinggal secara turun temurun dianggap melakukan pendudukan lahan secara ilegal dan menyerobot tanah milik negara. Situasi ini telah melanggar hak warga atas rasa aman. Banyak warga yang meras ketakutan, tidak nyaman, dan tidak aman, sehingga mereka memilih untuk mengungsi di hutan.

Aspek Bisnis dan HAM

Dalam kasus Rempang, terdapat pelanggaran terhadap aspek bisnis dan HAM. Prinsip-prinsip yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan  dalam menjalankan bisnis, seperti perlindungan, penghormatan, dan pemulihan, telah diabaikan. PT MEG, sebagai perusahaan yang terlibat dalam proyek Rempang Eco-City, tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terluka baik secara fisik maupun secara psikis.

Penangkapan Sewenang-wenang

Penangkapan terhadap massa aksi yang berpendapat saya anggap sebagai bentuk kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan ruang hidup. Padahal Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 secara jelas menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Selain itu, penangkapan seharusnya dilandaskan pada mekanisme hukum yang berlaku (due process of low). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline