Lihat ke Halaman Asli

Eris Risnawati

doctoral student

Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Diperbarui: 27 April 2024   15:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut KBBI kecurangan berasal dari kata curang. Curang memiliki makna tidak jujur, tidak lurus hati, atau tidak adil. Sedangkan kecurangan bermakna perbuatan yang curang, ketidakjujuran, atau keculasan. Dari kata tersebut dapat difahami bahwa konsep kecurangan dalam kasus pilpres 2024 adalah adanya ketidakjujuran, ketidak adilan, atau keculasan dalam proses pemilu. Konsep kecurangan yang dimaksud adalah penggaran dalam proses pemilu. Undang-undang yang mengatur tentang pemilu sudah cukup jelas dan lengkap, meski beberapa bagian masih berada pada posisi abu-abu namun biasanya terjelaskan di pasal atau bagian-bagian yang lainnya. Undang-undang diciptakan berfungsi sebagai indikator dalam merealisasikan kejujuran dan keadilan. Kejujuran dalam proses pemilihan juga keadilan untuk seluruh paslon. Oleh karenanya jika ada kecurangan pada proses pemilu artinya ada yang dilanggar dari undang-undang yang sudah disepakati bersama.

Contoh sederhana berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum ada beberapa pihak yang dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu baik itu sebagai pelaksana maupun sebagai tim kampanye. Diantaranya adalah Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; Aparatur sipil negara; Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian; Negara Republik Indonesia; Kepala desa; Perangkat desa; Anggota badan permusyawaratan desa; Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Dari undang-undang yang tercantum di atas, pada faktanya di lapangan terdapat beberapa pihak yang justru lebih aktif dan massif berkampanye daripada tim pemenangannya. Salahsatunya adalah kepala dan perangkat desa. Dilansir di pemberitaan daring kumparan diinformasikan bahwa pimpinan asosiasi desa seluruh Indonesia (apdesi) bertandang ke desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, September 2023 dan hendak bertemu dengan Prabowo di rumahnya. Pimpinan apdesi berbincang dengan Prabowo kurang lebih selama 3 jam. 

Selain itu Gibran juga berkontribusi dalam melakukan konsolidasi bersama dengan aparatur desa. Informasi ini dilansir dari pemberitaan dari detik.com "Putra Presiden Jokowi tersebut menjadi tamu yang ditunggu-tunggu dalam acara bertajuk Silatnas Desa Bersatu 2023 yang diselenggarakan delapan organisasi kepala dan perangkat desa. Di antaranya Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia, Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia, dan Persatuan Masyarakat Nusantara." Dua bukti di atas merupakan sebuah Upaya yang jelas dan terstruktur dalam penggiringan opini mengenai keberpihakan dalam pemilihan. Hal ini dikuatkan dengan ungkapan koordinator nasional desa Bersatu Muhammad Asri Anas "Gini nih, kalau Pak Prabowo dan Gibran mau memaksimalkan (dukungan) organisasi kami, aku yakin bisa dibawa satu putaran,".

Tidak hanya kepala desa, pihak lain yang diduga terlibat dalam kampanye salahsatu paslon adalah pejabat negara. Berikut adalah pejabat-pejabat yang terlibat dalam pemenangan paslon 02 dilansir dari media daring liputan6.com. "Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Rosan Roeslani sebelumnya sebagai Wakil Menteri BUMN I, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menkominfo Budi Arie Setiadi. 

Sejumlah pejabat negara yang disebutkan di atas terang-terangan melakukan penggiringan opini dan datang langsung kepada Masyarakat untuk melakukan kampanye". Para pejabat negara yang sudah sangat jelas sekali masih dalam posisi pejabat/mentri aktif, namun melakukan kegiatan-kegiatan yang menibulkan keberpihakan terhadap salahsatu paslon. Kegiatan seperti bagi-bagi bantuan sosial yang dilakukan oleh mentri yang tidak seharusnya. Harusnya mentri sosial namun jadi mentri perdagangan, ditambah dengan embel-embel "ucapkan terima kasih untuk pak Jokowi". Padahal putra dari pak Jokowi jelas-jelas sedang mengikuti pemilihan dan partai yang dipimpin oleh mentri perdagangan ini juga merupakan koalisi dari kubu putra Jokowi atau Gibran Rakabuming Raka. Ada juga wakil mentri ATR/BPN, Raja Juli Antoni disebuah kegiatannya membagi-bagikan sertifikat tanah dengan cuma-cuma, padahal kegiatan tersebut seharusnya ada penanggungjawabnya tersendiri.

Undang-undang lainnya yang berkaitan dengan pemilu adalah mengenai bahan kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel "dilarang" ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan, Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, Gedung atau fasilitas milik pemerintah, Jalan-jalan protokol, Jalan bebas hambatan. Sarana dan prasarana public, Taman dan pepohonan. Sementara pada faktanya dapat dilihat bersama alat peraga kampanye (apk) bertebaran di setiap sudut jalan, pohon, dan taman-taman. Seperti dilansir dalam pemberitaan daring tempo, di daerah makassar "Salah satu yang banyak dikeluhkan warga adalah pemasangan di kawasan jalur hijau ataupun pohon-pohon tepi jalan, baik di wilayah perkotaan maupun jalan antar-kecamatan." Selain itu "Menurut data yang diperoleh Tempo, tidak termasuk di Kecamatan Bontoala, Biringkanayya, Tamalanrea, dan Rappocini, jumlah peraga pasangan calon nomor urut dua lebih banyak menyalahi aturan. Terdapat 165 baliho, 183 spanduk, dan 37 banner yang melanggar aturan." Belum lagi di Yogyakarta, Jakarta, jateng, dll.

Beralih pada Pasal 72, pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang untuk: Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun Masyarakat, Mengganggu ketertiban umum, Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain; Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta Pemilu; Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan; Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan, Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

Dari beberapa poin di atas, yang paling banyak dilanggar adalah menggunakan fasilitas pemerintah. Yang dimaksud dengan fasilitas pemerintah adalah "Fasilitas negara yang digunakan pejabat untuk mendukung kinerja sebegai pejabat negera, mulai dari mobil hingga rumah dinas. Perinciannya yaitu: sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan; sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah."

Paslon 02 memiliki akses yang yang cukup luas terhap poin ini. Hal tersebut dikarenakan visi dan misi yang diangkat adalah melajutkan apa yang sudah dibangun oleh pemerintahan sebelumnya atau inkamben. Karena dukungan ini maka pemerintah sebelumnya memberikan support yang besar terhadap paslon 02. Seperti dilansir dalam media daring Kompas.com "Prabowo Subanto menggunakan fasilitas negara ini terbongkar dari unggahan Andre Rosiade pada Sabtu (9/12/2023). Fasilitas negara yang digunakan oleh Prabowo adalah helikopter Airbus H225M yang dimiliki oleh TNI AU." Diperkuat dengan tuturan presiden yang sedang menjabat dan tidak melakukan cuti, dilansir dari media daring detik.com mengatakan bahwa pejabat negara boleh melakukan kampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Contoh-contoh di atas merupakan bukti adanya konsep kecurangan TSM (terstruktur, Sistemik, Massif) dalam kasus Pilres 2024. Kenapa disebut terstruktur karena Upaya yang dilakukan menggunakan aparat negara seperti aparatur desa. Dengan banyaknya pihak yang terlibat membuktikan bahwa kecurangan ini dirancang dengan cara sistematis, mulai dari aparat desa hingga mentri-mentri dilibatkan. Selanjutnya dengan menyebarnya apk dan berbagai bantuan yang tidak di tempat yang semestinya membuktikan bahwa kecurangan ini  sangatlah massif. Masyarakat tidak hanya diarahkan melalui system namun juga melalui fisik yang berbentuk bantuan, baik itu bantuan langsung ataupun bantuan jabatan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline