Banyak sekali amalan yang membuat kita disayang oleh Allah SWT, salah satunya adalah dengan rajin bersedekah dan membayar zakat. Kedua amalan itu dapat menghasilkan pahala begitu besar dari Allah SWT. Tidak hanya itu, dengan melakukan dua tindakan itu dapat membantu para kaum yang sangat kekurangan dan membutuhkan.
Suatu kebiasaan bagi orang muslim yang tak mudah ditinggalkan, terutama zakat. Dengan berzakat, sudah tentu kita membersihkan harta kita yang didalamnya terdapat hak-hak para kaum fakir dan itu sudah tertera dalam kitab suci Al Qur'an.
Namun ada beberapa perbedaan antara sedekah dan zakat. Meski memiliki arti yang sama, namun dalam penerapannya ada yang berbeda. Sedekah dapat dilakukan kapan saja tidak terbatas oleh waktu dan hukum melakukannya adalah sunnah, sedangkan zakat dilakukan dalam waktu yang sudah ditentukan menurut syariat islam dan hukumnya fardhu 'ain bagi orang yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan zakat.
Sedekah berasal dari bahasa Arab: 'shodaqotun' yang berarti memberikan. Sedangkan menurut istilah, sedekah adalah pemberian sesuatu kepada orang yang membutuhkan semata-mata hanya mengharap ridho Allah SWT dengan penuh keikhlasan dan suka rela tanpa ditentukan jumlahnya.
Hukum bersedekah adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Artinya apabila dilakukan maka ia akan mendapat pahala dari Allah SWT, Seperti dalam firman Alloh yang artinya: "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah". (QS. Yusuf: 88)
Selain itu, sedekah merupakan amalan yang akan terus mengalir meski kita sudah meninggal. Dalam hadits shahih, Nabi SAW bersabda yang artinya: "Bila anak adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala 3 amalan: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang senantiaa mendoakan kebaikan untuknya". (HR. At-Tirmidzi dan lainnya)
Zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya menyucikan. Zakat merupakan bentuk sedekah yang diperlakukan islam sebagai kewajiban atau seperti pajak bagi orang yang sudah memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah memiliki harta yang cukup atau tidak kekurangan.
Sedangkan menurut istilah, zakat adalah memberikan hartanya kepada orang lain yang membutuhkan dengan tujuan mensucikan jiwa dan sebagai pengingat bahwa harta itu bukan milik mereka, namun milik Allah SWT yang dititipkan kepada mereka.
Adapun hukum berzakat adalah wajib bagi setiap muslim jika mereka sudah mampu. Dikatakan wajib sebab zakat diperintahkan langsung oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam surah Al Baqarah ayat 110 yang artinya:
"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sunggu, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."