Pada era globalisasi mendatang, persaingan dalam proses kegiatan ekonomi dan perdagangan antarnegara dalam hubungan intraregional dan internasional akan dialami oleh seluruh negara di dunia. Indonesia yang merupakan bagian dari perekonomian yang sifatnya terbuka yang secara langsung terpengaruh oleh segala perubahan yang telah dan akan terjadi pada Era Globalisasi. Sebagai bentuk persisapan menghadapi era globalisasi dunia, para pemimpin dari negara-negara tingkat regional membuat kesepakatan untuk memberlakukan ASEAN Economic Community (AEC) dalam mengintegrasikan wilayah ASEAN. Dengan kesepakatan tersebut, pemerintah Indonesia harus sudah mempersiapkan dengan baik dan matang segala sesuatu yang ada di negara dari berbagai sektor bidang.
ASEAN Economic Community (AEC) yang akan diselenggarakan pada akhir tahun 2015, menjadi suatu tantangan dan juga peluang bagi para tenaga kerja dalam negeri untuk bersaing dengan tenaga kerja dari seluruh anggota Negara ASEAN. Berdasarkan data Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama tahun 2013, tercatat sebanyak 68.957 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia sedangkan pada tahun 2012 jumlahnya mencapai 72.427 orang, walaupun terjadi penurunan tenaga kerja asing yang berkerja di Indonesia namun tenaga profesional asing masih banyak dipekerjakan untuk menduduki posisi-posisi tertentu terutama di perusahaan besar yang berorientasi internasional di Indonesia. Republik Rakyat China, Jepang dan Korea Selatan, India dan Malaysia masih tetap mendominasi jumlah total TKA yang bekerja di Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2014 mencapai 118,2 juta orang atau bertambah 1,7 juta orang dibandingkan jumlah penduduk yang berkerja pada Februari 2013. Penduduk bekerja berpendidikan tinggi hanya sebanyak 12 juta orang yang terdiri atas pendidikan diploma sebesar 3,1 juta orang atau 2,65 persen dan pendidikan universitas hanya mencapai 8,8 juta orang atau 7,49 persen. penduduk yang memiliki jenjang pendidikan SD ke bawah masih mendominasi jumlah tenaga kerja yaitu sebanyak 55,3 juta orang atau 46,8 persen, diikuti pendidikan SMP sebanyak 21,1 juta orang atau 17,82 persen. Melihat fakta yang terjadi dengan ketenagakerjaan di Indonesia tersebut, ketimpangan antara yang berpendidikan tinggi dengan yang rendah, antara tenaga kerja asing yang mendominasi posisi-posisi tertentu dibandingkan dengan tenaga kerja domestic, maka dari itu pemerintah, para pemilik perusahaan dan para tenaga kerja Indonesia harus mempersiapkan kualitas dan profesionalitas dari para tenaga kerja dalam menghadapi AEC 2015 agar mempunyai daya saing yang kuat dengan negara ASEAN yang lain dan lebih mendominasi pekerjaan/posisi di perusahaan di negaranya sendiri.. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas dari tenaga kerja, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu:
- Pendidikan formal dan informal. Memberikan pelatihan yang menunjang bidang pekerjaan yang digeluti dan melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi guna menambah pengetahuan para tenaga kerja dalam meningkatkan daya saing secara akademik.
- Mengadakan seminar, workshop secararutinyang berkaitan dengan pekerjaan tertentu. Penambahan dan peningkatan wawasan sangat berguna bagi tenaga kerja pada level menengah ke atas, karena bisa digunakan untuk membantu dalam pengambilan keputusan atau dalam pembuatan rencana dan strategi.
- Meningkatkan penguasaan teknologi dan informasi. Tenaga kerja diberikan pelatihan tentang penguasaan teknologi yang dibutuhkan pada pekerjaan tertentu agar menghasilkan output yang lebih cepat dengan kualitas yang baik. Pengusaan informasi juga dapat membuat tenaga kerja lebih up to date dengan keadaan/kondisi yang terjadi di sekitar atau secara global.
- Perbaikan dan penambahan infrastruktur. Alat-alat yang dipergunakan tidak lagi terbatas sehingga para pekerja dapat memproduksi tanpa proses yang manual dengan mutu yang baik dan tidak kalah saing dengan negara lain.
- Meningkatkan kualitas mental dan spiritual tenaga kerja. Dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja, tidak hanya mengutamakan segi pengetahuan, keahlian dan keterampilan. Akan tetapi, kualitas mental dan spiritual seperti: komitmen, keimanan, kejujuran, semangat kerja, kedisiplinan, terampil, inovatif, cerdas, bisa saling menghargai dan bertanggung jawab juga perlu ditingkatkan.
- Meningkatkan kualitas kesehatan. Kesehatan yang kurang baik akan mengakibatkan tenaga kerja tidak mampu bekerja dengan. Kurang gizi implikasi dari kesehatan yang kurang baik bahkan bisa menurunkan kualitas otak (kecerdasan) yang sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Dengan demikian, peningkatan kesehatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Dengan meningkatkan kualitas dan profesionalitas dari tenaga kerja diharapkan akan meningkatkan daya saing dalam menghadapi persaingan AEC. Profesionalitas kerja juga akan menghasilkan tenaga kerja yang mempunyai dedikasi tinggi terhadap pekerjaannya dan lebih berkomitmen terhadap perusahaan. Kualitas kerja yang lebih baik akan meningkatkan output perusahaan yang lebih baik dan banyak sesuai targer atau mungkin dapat melebih target yang diinginkan perusahaan. Strategi yang tepat harus diaplikasi dan diawasi oleh berbagai pihak serta dievaluasi agar meraih keberhasilan untuk memenangkan persaingan di AEC dan juga pasar global dan dapat mendominasi ketenagakerjaan dalam negeri sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H