Lihat ke Halaman Asli

Rismawati

NIM.55521110016 Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

TB 2 Akuntansi Perpajakan Prof. Dr. Apollo Daito: Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Masa Pandemi

Diperbarui: 12 November 2021   17:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap pengusaha hampir selalu mendambakan perkembangan usaha yang signifikan, dengan demikian para pelaku usaha dapat mengembangkan lebih jauh dan lebih luas atas usahanya. 

Disisi lain perkembangan usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha akan memiliki efek domino yang sangat  luas,  diantaranya  penyerapan  tenaga  kerja  yang  banyak,  pertambahan  penghasilan pelaku usaha, serta akan membuka peluang penerimaan pajak oleh Negara. 

Namun wabah yang telah melanda seluruh Negara yang disebut dengan pandemi membuat dapmak yang mempengaruhi sistem ekonomi dan sistem ketatanegaraan. 

Dalam hal ini pemerintah sigap dalam mengatasi permasalahan ini dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.Menurut data yang bersumber dari kementerian keuang pertumbuhan ekonomi Indonesiaselama pandemic menjadi melambat. 

Selain itu, kebijakan social distancing sebagai bentuk upaya pemutusan mata rantai pandemic covid-19 menyebabkan aktivitas masyarakat menurun dan produktivitas pelaku usaha menimbulkan penurunan pada penerimaan pajak (www.pajak.go.id)

Pajak merupakan salah satu bentuk pendapatan Negara yang menyumbang persentase terbesar dibandingkan dengan sector pendapatan lain seperti minyak dan gas (migas) serta non-migas.Keberhasilan suatu Negara dalam mengumpulkan pajak dari warga negaranya dipastikan akan bermanfaat bagi stabilitas ekonomi Negara yang bersangkutan (farouq,2018:1). 

Menurut Milanda (2010) dalam Maharani (2015) agar target pajak tercapai diperlukan kesadaran dan kepatuhan dari Wajib Pajak untuk memnuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu merupakan suatu factor yang penting bagi peningkatan penerimaan pajak, sehingga perlu secara rutin dikaji mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak.

Usaha Kecil, Menengah (UKM) merupakan salah satu bagian terpenting dalam perekonomian kerakyatan yang terkena dampak besar adanya penyebaran pandemic Covid 19 ini. 

Diantaranya penurunan permintaan, pemasaran produk, akses bahan baku dan masih rendahnya SDM. Sehingga hal ini berdampak kepada turunya tingkat penjualan bahkan banyak UMKM yang gulur tikar. 

Pola perdagangan yang terjadi pada masa pandemi membuat perdagangan berubah struktur dari offline menjadi online. Aktivitas perdagangan menjadi lebih hidup pada market place dan e-commerce. Sehingga ada perubahaan siklus di dunia perdagangan dimana teknologi lah yang saat ini menguasai sebagian besar perdagangan. 

Menurut Teori World View Haraway "Manusia tersisih [Teraliensi] dengan Teknologi" artinya memang saat ini yang menjadi titik terang untuk UMKM dapat bertahan dari dampak pandemic adalah meningkatkan kualitas nya atas teknologi seperti halnya masuk dalam dunia perdagangan onine melalui e-commerces. Dimana saat ini kita berada pada masa micro elektronik yang dikemukakan oleh Haraway.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline