Lihat ke Halaman Asli

Menghijaukan Laporan Keuangan: Mengenal Akuntansi Lingkungan

Diperbarui: 13 Juli 2024   15:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di era modern saat ini, banyak perusahaan kurang memperhatikan isu lingkungan di sekitarnya, menyebabkan dampak buruk. Seperti pencemaran air, udara, dan tanah, serta eksploitasi sumber daya alam dan deforestasi untuk industri. Namun, dengan kesadaran masyarakat tentang lingkungan yang semakin tinggi dalam perkembangan teknologi, masyarakat menuntut perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak negatif aktivitas mereka.

Hal ini mendorong perusahaan di seluruh dunia untuk mengadopsi praktik keberlanjutan yang ramah lingkungan dan juga tetap menjaga kelangsungan bisnis mereka. Pengimplementasian akuntansi lingkungan di perusahaan dapat membantu mengurangi dampak buruk dari aktivitas perusahaan terhadap lingkungan. Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami konsep akuntansi lingkungan, pentingnya dalam konteks keberlanjutan bisnis, serta tantangan dan hambatannya dalam implementasinya.

1. Pengertian akuntansi lingkungan

Dalam Jurnal Akuntansi Keuangan dan Perbankan (Soesanto, 2022.) menjelaskan Akuntansi Lingkungan merupakan akuntansi yang berbasis pada pengintegrasian variabel lingkungan ke dalam biaya yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan. Biaya lingkungan ini dimasukkan ke dalam laporan akuntansi yang mana merupakan dampak dari aktivitas perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Sehingga untuk implementasinya, perusahaan juga perlu melibatkan ahli analisis kerusakan lingkungan dan pengelolaan limbah sebagai upaya pencegahan.

2. Pentingnya akuntansi lingkungan

Dengan adanya akuntansi lingkungan ini membantu perusahaan mematuhi regulasi, mengurangi risiko hukum, dan meningkatkan reputasi. Selain itu, perusahaan bisa menghemat biaya dengan mengurangi limbah sehingga seperti masyarakat sekitar pabrik merasa aman dari potensi limbah pabrik dan perusahaan menggunakan sumber daya lebih efisien. Kemudian berdasarkan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat." Dan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Mengatur bahwa setiap usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan harus melakukan AMDAL sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan yang dimaksudkan. Seperti usaha pertambangan, industri, infrastruktur, dan pariwisata.

3. Tantangan dan hambatan dalam penerapan akuntansi lingkungan

Menurut (Utama, 2016) menjelaskan bahwa terdapat tantangan dan hambatan dalam penerapan akuntansi lingkungan sebagai berikut,

  • Tantangan dalam akuntansi lingkungan:

a. Keterbatasan pengukuran sumber daya lingkungan dan alam yang tidak termasuk dalam neraca, menunjukkan keterbatasan dalam mengukur perubahan lingkungan dan kondisi alam.

b. Kegagalan akuntansi konvensional dalam mencatat depresiasi atas kekayaan alam seperti air, udara, dan gas alam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline